Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sita Jaminan sah dan berharga
- Menyatakan bahwa harta berupa rumah permanen yang di bangun di atas Tanah berukuran 20x20 M2 milik Penggugat dan Tergugat yang terletak di Belakang Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha dan 1 ( satu) unit motor mio adalah merupakan harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan bahwa
- apabilah hasil Penjualan rumah dan tanah berukuruan 20x20 M2 Hasil Penjualan Penggugat dan Tergugat, yang apabila terjual dengan harga Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta) maka Penggugat mendapat ½ bagian harta gono-gini sebesar Rp. 210.000.000,. (dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
- Apabila 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha milik Penggugat dan Tergugat terjual dengan harga Rp. 10.000.000,.(sepuluh juta rupiah) maka Penggugat mendapat ½ bagian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan sisanya hak Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,. (lima juta rupiah)
- Apabila 1 (satu) unit sepeda Motor mio milik Penggugat dan Tergugat terjual dengan harga Rp. 10.000.000,. (sepuluh juta rupiah) maka Penggugat mendapat ½ bagian sebesar Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah) dan Tergugat mendapat hak Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah).
- Menyatakan Tergugat Menanggung segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
- Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|