Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2015/PN Sml INDRA NOVIANTO, SH. LODEFIKUS LUTURYALI Alias DEFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-42/S.1.15/Euh.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LODEFIKUS LUTURYALI Alias DEFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa LODEFIKUS LUTURYALI Alias DEFI pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di Jl. Ir Sukarno Pertuanan Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Kerena Kelalaianya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Saksi Korban THIODORUS SAIRATU Meninggal Dunia yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal setelah terdakwa selesai mengkonsumsi minuman keras di pondok milik saksi YOHANIS BULUTDITY bersama dengan saksi (korban) THIODORUS SAIRATU, saksi YOHANIS BULURDITY, dan saksi LEONARDUS FUTUEMBUN kemudian saksi YOHANIS BULURDITY mengajak mereka makan, setelah selesai makan kemudian mereka meninggalkan pondok dengan mengendarai sepeda motor menuju desa Sifnana, terdakwa yang dalam kondisi mabuk membonceng saksi korban dengan tidak memakai helm dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade No.Pol 1122 WK sedangkan saksi LEONARDUS FUTUEMBUN berboncengan dengan saksi YOHANIS BULURDITY, sesampainya di perempatan dekat terminal Omele, saksi YOHANIS BULURDITY meminta turun dan menyuruh saksi LEONARDUS FUTUEMBUN untuk mengikuti terdakwa dan saksi korban, ketika sampai di pertigaan dekat Kantor Pemadam Kebakaran Terdakwa yang membonceng korban mengalihkan arah menuju arah timur Jl. Ir Sukarno dengan berada pada jalur sebelah kiri menuju ke arah kota Saumlaki, kemudian saksi LEONARDUS FUTUEMBUN yang terus mengikuti terdakwa dan saksi korban memegang lengan kanan terdakwa dan meminta kepada terdakwa supaya menuju rumah saksi YOHANIS BULIRDITY, sesampainya di jalan dekat kediaman Sekda Kab. MTB tiba-tiba helm terdakwa yang diletakkan di body sepeda motor bagian depan jatuh, kemudian saksi YOHANIS BULURDITY mengambilkan helm tersebut, kesempatan ini dugunakan oleh terdakwa untuk menghindari saksi YOHANIS BULURDITY kemudian terdakwa mengalihkan sepeda motornya ke lajur jalan sebelah kanan menuju arah utara selanjutnya terdakwa memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, sesampainya di tikungan terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraanya, walaupun terdakwa sudah melakukan upaya pengereman tetapi tetap tidak dapat menghentikan laju kendaraanya kemudian terdakwa dan saksi korban jatuh terseret di badan jalan dengan posisi terdakwa tertimpa motor sedangkan saksi korban berada di depan terdakwa, selanjutnya terdakwa berusaha membangunkan saksi korban namun tidak ada respon, karena panik kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban di tempat kejadian dalam kondisi tidak sadarkan diri.--------------

-------Akibat kelalaian terdakwa, saksi korban meninggal dunia sesuai Visum et Repertum Nomor : 449/62/VR/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laura Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah P.P Magreti diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

- Ditemukan luka lecet, bengkak pada bagian samping kiri kepala dan kelopak mata kiri, keluar darah dari hidung, telinga dan tercium bau alkohol dari saluran pernapasan diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul

- Pasien meninggal ± 4 (empat) jam setelah penanganan

- Penyebab kematian pecahnya pembuluh darah dalam kepala diduga akibat trauma (benturan) pada kepala.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomr 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya