Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2017/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
JOSEFA JANALIA KELBULAN Alias SEFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 83/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-74/S.1.15/Epp.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSEFA JANALIA KELBULAN Alias SEFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa JOSEFA JANALIA KELBULAN Alias SEFA, pada hari Jumat tanggal 13 September 2013, jam yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2013, bertempat di Saumlaki  Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki,“dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun untuk menghapus piutang” terhadap saksi korban APOLONIA NARANLELY Alias IBU NARAN, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi korban yang berada di Saumlaki menghubungi terdakwa yang berada di Kota Ambon melalui Handphone dengan maksud saksi korban meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencarikan 1 (satu) unit mobil penumpang bekas seharga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa bersedia membantu saksi korban untuk membelikan 1 (satu) unit mobil yang dimaksud saksi korban, selanjutnya saksi korban mengambil uang tabungan milik saksi korban yang disimpan di  Bank Maluku Cabang Saumlaki dan kemudian saksi korban mentransfer uang tersebut secara tunai kepada terdakwa sejumlah kurang lebih (±) Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui Bank Rakyat Indonesia di Saumlaki yang ditujukan ke rekening milik terdakwa pada Bank Rakyat Indonesia, setelah uang tersebut diterima terdakwa kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dan menanyakan tentang mobil yang dipesan saksi korban tersebut namun terdakwa  mengatakan kepada saksi korban bahwa “kaka sabar-sabar saja”, nanti baru kirim mobil, kalo mobil tidak ada maka uang saya gantikan”.
  • Bahwa kemudian dalam bulan September tahun 2013 tersebut saksi korban bersama saksi AGAPITUS KALKOY yang adalah suami dari  saksi korban menemui terdakwa di ambon dan tinggal di rumah terdakwa, saksi korban menayakan langsung kepada terdakwa tentang mobil yang dipesan saksi korban tersebut  namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “mobil tersebut sudah dijual oleh bos terdakwa kepada orang lain dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”,sehingga saksi korban mengatakan kepada terdakwa kenapa mobil litu dijual kepada orang lain sementara saya sudah membayar mobil tersebut?” kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “bos/pemilik mobil tersebut anaknya sementara kecelakaan sehingga nanti bos ke Jakarta ambil mobil pica plastik (mobil baru) karena bos punya diler sendiri dan bos sendiri yang akan bawa mobil tersebut ke Saumlaki”, berdasarkan perkataan terdakwa tersebut,  saksi korban percaya sehingga saksi korban pulang ke Saumlaki.
  • Bahwa kemudian pada bulan Oktober tahun 2013, saksi korban kembali lagi ke Ambon dan bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa, dengan maksud menanyakan lagi tentang mobil tersebut yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi  korban bahwa “waktu itu bos sudah berangkat ke Jakarta ambil mobil tetapi dalam perjalanan di laut dengan menggunakan kapal, kapal tersebut tenggelam di perairan antara Dobo dan Tanimbar sehingga mobil yang dimaksud ikut tenggelam bersama-sama dengan bos”, kemudian saksi korban menayakan  tentang uang saksi korban yang telah ditransfer kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan bahwa “uang tersebut telah terdakwa serahkan kepada bos/ pemilik mobil” namun tidak ada kwitansi penyerahan uang tersebut dari terdakwa kepada bos/pemilik mobil.
  • Bahwa kemudian saksi AGAPITUS KALKOY menghubungi keluarganya yag berada di Dobo untuk mengecek kebenaran kapal yag masuk di Dobo ada membawa mobil penumpang merek Toyota Hailux, namun informasi dari keluarga yang berada di Dobo tersebut mengatakan bahwa ada kapal kargo yang masuk namun tidak membawa mobil penumpang jenis Toyota Hailux tetapi hanya ada 1(satu) unit mobil dump truk, kemudian sampai pada bulan April tahun 2014 baru ada lagi kapal fery yang masuk namun tidak ada membawa mobil, dan tidak ada kapal fery yang mengalami musibah/tengelam di perairan Dobo.
  • Bahwa kemudian pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi namun pada tahun 2014 terdakwa kembali menjajikan kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa “nanti terdakwa akan menggantikan  mobil milik saksi korban yang telah tenggelam dengan mobil yang lebih baru biar orang Atubul liat”.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesarRp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya