Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2019/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
SEFA MELSASAIL Alias SEFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2019/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan TAR-170/S.1.15/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEFA MELSASAIL Alias SEFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa SEFA MELSASAIL Alias SEFA  pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekitar pukul 23.50 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2018, bertempat kompleks BTN Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIT, saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY yang bertugas pada Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara Barat mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan seseorang sehingga kemudian  saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY melakukan monitoring di sekitar  tempat tinggal terdakwa yang terletak di Gunung Nona Saumlaki, selanjutnya saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY membuntuti terdakwa hingga sampai ke Kompleks BTN Saumlaki dan ketika terdakwa sementara nongkrong di salah satu rumah warga, saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY menunjukan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa selanjuntya saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) batang / linting yang diduga ganja dengan menggunakan kertas rokok kecil berwarna putih pada bagian ujungnya telah dibakar  yang disimpan didalam dos rokok magnum berwarna putih.      

Bahwa berat bersih 1 (satu) puntung rokok berisikan daun kering dengan berat netto 0,4437 Gram dan diberi nomor barang bukti 11185/2018/NF dan setelah dilakukan pemeriksaan secara  setelah disisihkan sedikit untuk dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium  sisa total berat bersih adalah 0,1855 (nol koma satu delapan lima lima) dan DARI  hasil pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa paket daun kering yang  diberi nomor barang bukti 1118/20185/NF tersebut adalah Positif Narkotika jenis Ganja, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 4474/NNF/XI/2018 tertanggal 8 November 2018 yang ditandatangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.

Bahwa Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 148 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa SEFA MELSASAIL Alias SEFA  pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekitar pukul 23.50 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2018, bertempat kompleks BTN Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIT, saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY yang bertugas pada Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara Barat mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan seseorang sehingga kemudian  saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY melakukan monitoring di sekitar  tempat tinggal terdakwa yang terletak di Gunung Nona Saumlaki, selanjutnya saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY membuntuti terdakwa hingga sampai ke Kompleks BTN Saumlaki dan ketika terdakwa sementara nongkrong di salah satu rumah warga, saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY menunjukan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa selanjuntya saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) batang / linting yang diduga ganja dengan menggunakan kertas rokok kecil berwarna putih pada bagian ujungnya telah dibakar  yang disimpan didalam dos rokok magnum berwarna putih.  

Bahwa terdakwa pernah menawarkan dan menjual Narkotika Golongan I Jenis ganja  kepada saksi PURNOMO Alias OMO sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan agustus tahun 2018 dengan harga 1 (satu) linting ganja sebesar  Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian pertama sedangkan untuk pembelian kedua dan ketiga harga 1 (satu) linting ganja sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa berat bersih 1 (satu) puntung rokok berisikan daun kering dengan berat netto 0,4437 Gram dan diberi nomor barang bukti 11185/2018/NF dan setelah dilakukan pemeriksaan secara  setelah disisihkan sedikit untuk dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium  sisa total berat bersih adalah 0,1855 (nol koma satu delapan lima lima) dan DARI  hasil pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa paket daun kering yang  diberi nomor barang bukti 1118/20185/NF tersebut adalah Positif Narkotika jenis Ganja, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 4474/NNF/XI/2018 tertanggal 8 November 2018 yang ditandatangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.

Bahwa Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 148 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------

KETIGA :

----- ------- Bahwa ia Terdakwa SEFA MELSASAIL Alias SEFA  pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekitar pukul 23.50 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2018, bertempat kompleks BTN Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIT, saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY yang bertugas pada Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara Barat mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan seseorang sehingga kemudian  saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY melakukan monitoring di sekitar  tempat tinggal terdakwa yang terletak di Gunung Nona Saumlaki, selanjutnya saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY membuntuti terdakwa hingga sampai ke Kompleks BTN Saumlaki dan ketika terdakwa sementara nongkrong di salah satu rumah warga, saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY menunjukan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa selanjuntya saksi CAROL RIDO ANAKTOTOTY Alias TOTY dan saksi C. S. ERLELY melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) batang / linting yang diduga ganja dengan menggunakan kertas rokok kecil berwarna putih pada bagian ujungnya telah dibakar  yang disimpan didalam dos rokok magnum berwarna putih.

Bahwa berat bersih 1 (satu) puntung rokok berisikan daun kering dengan berat netto 0,4437 Gram dan diberi nomor barang bukti 11185/2018/NF dan setelah dilakukan pemeriksaan secara  setelah disisihkan sedikit untuk dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium  sisa total berat bersih adalah 0,1855 (nol koma satu delapan lima lima) dan DARI  hasil pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa paket daun kering yang  diberi nomor barang bukti 1118/20185/NF tersebut adalah Positif Narkotika jenis Ganja, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 4474/NNF/XI/2018 tertanggal 8 November 2018 yang ditandatangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.

Bahwa Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa sudah pernah menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja sesuai dengan Format Pemeriksaan Laboratorium pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. Magretti yang dibuat dan ditandatangani oleh APE NGOBUT Amd.K selaku Analis pada tanggal 05 November 2018 dengan pokok hasil pemeriksaan terhadap Test Narkoba, terdakwa SEFA MELSASAIL dinyatakan Positif menggunakan Narkoba. 

Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya