Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2016/PN sml ARJELY PONGBANNY, S.H. YOSEFINA MELSASAIL Alias YOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-57/S.1.15/Epp.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEFINA MELSASAIL Alias YOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa YOSEFINA MELSASAIL Alias YOS Pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di jalan raya depan rumah kediaman Kepala Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban SISILIA MAMPESI Alias SILI, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi korban datang kekantor desa untuk menyelesaikan permasalahan antara saksi korban dengan terdakwa tiba-tiba saksi korban mendengar suara terdakwa dari dalam ruang tengah kantor desa kemudian saksi korban masuk kedalam ruang tengah tersebut dan melihat ada terdakwa didalam ruangan tersebut, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “anjing biadap”, kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa bahwa “kalo bicara itu pake otak”, kemudian terdakwa dan saksi korban bertengkar mulut, kemudian saksi korban keluar dari kantor desa selanjutnya terdakwa mengikuti saksi korban dari belakang saat saksi korban berada diluar kator desa kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban dan saksi korban pun menarik rambut terdakwa, kemudian terdakwa dengan tenaga yang kuat menarik rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke tanah dengan posisi terbaring menyamping kekiri, kemudian terdakwa memukuli saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan kena pada belakang kepala saksi korban selanjutnya terdakwa menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kena pada pada bagian pinggang saksi korban.
  • Bahwa kemudian saksi korban berdiri dan berjalan menuju jalan raya tiba-tiba terdakwa kembali menarik kuat rambut saksi korban dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi terbaring dengan wajah dan tubuh bagian depan mengahadap ke aspal, kemudian terdakwa duduk diatas tubuh bagian belakang saksi korban dan kemudian terdakwa memukul kepala bagian belakang saksi korban berulang-ulang kali menggunakan kepalan tangan kiri dan kanan, kemudian terdakwa memegang rambut saksi korban dan menekan kepala saksi korban ke aspal sehingga wajah saksi korban tertindih keaspal, kemudian datang saksi Damasena Lamere menarik terdakwa dan membatu membangunkan saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami memar pada bagian bawah mata, luka pada lutut kiri dan kanan, dan saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari saksi korban, akibat yang dialami saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 812/816/IV/2016 tanggal 13 April 2016 yang ditandatangani dr. Lili Ananta Saputra, dokter pemeriksa pada Puskesmas Perawatan Lorulun dengan hasil Pemeriksaan :
  • Pada mata kanan bawah ditemukan luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran 4cm x 1cm ;
  • Pada lutut kiri ditemukan luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran 6cm x 3cm ;
  • Pada lutut kiri ditemukan luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran 5cm x 2cm.
    •  

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya