Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2016/PN sml 1.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2.AHMAD YANI, SH
3.DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
4.INDRA NOVIANTO, SH.
5.ARJELY PONGBANNY, S.H.
6.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
1.RUDI STEVEN SABARLELE, S.Pi Alias RUDI
2.WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS
3.AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG
4.SIPRIANUS ANGWARMASE Alias FALEN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-24/S.1.15/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2AHMAD YANI, SH
3DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
4INDRA NOVIANTO, SH.
5ARJELY PONGBANNY, S.H.
6JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI STEVEN SABARLELE, S.Pi Alias RUDI[Penahanan]
2WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS[Penahanan]
3AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG[Penahanan]
4SIPRIANUS ANGWARMASE Alias FALEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa I RUDI STEVEN SABARLELE, S.Pi Alias RUDI, terdakwa II WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS, Terdakwa III AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG , Terdakwa IV SIPRIANUS ANGWARMASE Alias FALEN, Saksi JOINAS ONIFARIS MIRU Alias CENG (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD TAMRIN alias TAMRIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul 03.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  2016 bertempat di rumah Terdakwa I RUDI STEVEN SABARLELE Alias RUDI, Samping SMK Negeri 2 Saumlaki Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tenimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Percobaan atau Permufakatan Jahat dengan Tanpa Hak atau Secara Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman  yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut :

-------- Bahwa bermula pada sekitar Tanggal 13 Januari 2016 atau Tanggal 14 Januari 2016 pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, saksi  JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG berada di rumah saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN bersama-sama dengan Terdakwa I RUDI STEVEN SABARLELE, S.Pi Alias RUDI dan Terdakwa IV SIPRIANUS ANGWARMASSE Alias FALEN sedang bermain kartu sambung Tulang, datanglah Sdr. ABDUL RAHMAN WALIULU Alias ERIK masuk (Dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr ABDUL RAHMAN WALIULU alias ERIK melempar bungkusan/paket plastik yang berisi sabu-sabu di depan saksi  JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG  Terdakwa I RUDI STEVEN SABARLELE, S.Pi Alias RUDI dan Terdakwa IV SIPRIANUS ANGWARMASSE Alias FALEN yang sedang bermain kartu kemudian paket tersebut diambil oleh terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI selanjutnya Saksi JONIAS ONIFARIS MURU alias CENG menanyakan barang tersebut kepada terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI “itu apa” lalu dijawab oleh oleh terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI dengan mengatakan “itu yafu” (shabu-shabu) selanjutnya saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG mengambil 1 (satu) paket yang berisi sabu-sabu tersebut dari tangan terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI kemudian saksi JONIAS ANIFARIS MIRU alias CENG mencabut dompetnya dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI lalu terdakwa I RUDI SABARLELE menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. ABDUL RAHMAN WALIULU Alias ERIK, kemudian sdr. ABDUL RAAHMAN WALIULU Alias ERIK meninggalkan tempat tersebut kemudian setelah saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG membeli dan membayar shabu-shabu yang diperoleh dari saksi ABDUL RAHMAN WALIULU Alias ERIC (DPO) pada saat itu Terdakwa langsung menyimpan shabu-shabu tersebut di dalam saku celananya dan kemudian saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG  membawa shabu-shabu yang dibelinya pulang ke rumahnya. Dimana kondisi 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibeli, disimpan dan dibawa pulang oleh Terdakwa dikemas dalam plastic bening kecil.------

--------Bahwa pada hari Jumat Tanggal 15 Januari 2016 sekitar pukul 17.30 Wit  saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG datang ke rumah terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI untuk ngobrol-ngobrol dengan terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI  tidak lama kemudian datang terdakwa IV SEPRIANUS ANGWARMASE Alias FALEN diikuti oleh Saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN setelah itu mereka naik ke lantai dua sambil dudul dan bercerita, kemudian datang terdakwa II WENSSESLAUS ANGWARMASE Alias WENS, kemudian mereka langsung mengambil posisi duduk dengan cara melingkar kemudian memulai permainan judi kiu –kiu  dengan menggunakan kartu domino.------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada saat sedang bermain kartu kemudian saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG MIRU mengeluarkan dari saku celananya 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibelinya dari Sdr. ABDUL RAHMAN WALIULU Alias ERIK kemudian saksi JONIAS ONIFARIS MIRU alias CENG meminta kepada terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI untuk mengambil alat bong yang terletak di samping meja kecil di samping dinding kemudian Terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI Mengambil bong tersebut dan menyerahkan kepada saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG, selanjutnya saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG mulai merakit bong tersebut kemudian meletakkan sabu-sabu di pipet kaca selanjutnya pipet kaca yang telah terisi sabu-sabu tersebut dibakar dengan korek api setelah dibakar kemudian sabu-sabu tersebut baru di masukkan  ke  dalam bong kemudian diisap dengan menggunakan sedotan yang terdapat pada bong tersebut.-----------------------------------

------- Bahwa setelah Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG menghisap sabu-sabu dari bong tersebut kemudian saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG memegang bong lalu membakar bong tersebut dan mengarahkan sedotan yang ada pada bong tersebut ke arah mulut terdakwa II WENSESLAUS ANGWARMASE Alias WENS kemudian terdakwa II WENSESLAUS ANGARMASE menghisap sabu-sabu melalui sedotan yang ada pada bong tersebut. Kemudian saksi JOINAS ONIFARIS MIRU Alias CENG menyerahkan bong tersebut kepada terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI lalu terdakwa I RUDI SABARLELE membakar bong tersebut kemudian menghisap sabu-sabu melalui sedotan yang ada pada bong tersebut. Selanjutnya Terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI mengarahkan bong ke arah mulut terdakwa IV SIPRIANUS ANGWARMASE alias FALEN lalu terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI membakar bong tersebut kemudian terdakwa IV SIPRIANUS ANGWARMASE menghisap sabu-sabu melalui sedotang yang terdapat pada bong tersebut, setelah itu terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI meletakkan bong tersebut di atas meja kecil yang tidak jauh dari tempat permainan judi tersebut, kemudian Terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI menelpon terdakwa AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG dengan menggunakan handphonnya meminta agar terdakwa AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG datang ke rumahnya, tidak lama kemudian terdakwa AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG datang ke rumah terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI dan langsung naik menuju ke lantai dua tempat permainan judi tersebut berlangsung, kemudian Terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI mengatakan “ Pake ini sudah” kepada terdakwa III AGUSTINUS TANDEAN alias HOCK SIONG kemudian terdakwa III AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG langsung mengambil dan membakar bong tersebut lalu menghisapnya, setelah itu terdakwa IV SIPRIANUS ANGWARMASE Alias FALEN menyuruh terdakwa AGUSTINUS TANDEAN Aliass HOCK SIONG untuk memasak mie di dapur, lalu terdakwa III AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG turun menuju dapur diikuti oleh saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN.-----------------------------------------------

-------- Bahwa tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN naik kembali ke lantai dua ditempat permainan judi lalu saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN mengambil bong kemudian mengeluarkan dari saku celananya 1 (satu) paket sabu-sabu yang diperolehnya dari Sdr. HAERUDIN yang ditemuinya di pelabuhan Saumlaki, kemudian saksi MUHAMMAD TAMRIN alias TAMRIN memasukkan sebagian dari isi paket tersebut ke dalam bong kemudian membakar bong tersebut lalu menghisapnya melalui sedotan yang terdapat pada bong tersebut, setelah itu saksi JONIAS ONIFARIS MIRU alias CENG meminta bong tersebut dari saksi MUHAMMAD TAMRIN lalu saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG membakar dan menghisap bong tersebut.--------------------------------------------------------

-------- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Makasar No.Lab : 239/NNF/I/2016 tanggal 27 Januari terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Polres Maluku Tenggara Barat Nomor : R/01/I/2016/Resnarkoba tanggal 25 Januari 2016 dengan Barang Bukti yang diterima berupa bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) buah pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0072 gram diberi nomor barang bukti 638/2016/NNF
  2. 1 (satu) buah pipet kaca/ pireks diberi nomor barang bukti 639/2016/NNF
  3. 1 (satu) set bong terdapat dua pipet putih diberi nomor barang bukti 640/2016/NNF

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1.  638/2016/NNF dan 640/2016/NNF adalah benar mengandung metamfetamina
  2. 639/2016/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika

Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

-------- Bahwa telah disita barang bukti selain bong secara sah menurut hukum dari rumah terdakwa I RUDI SABARLELE Alias RUDI dan barang bukti yang dikirim kepada BADANPOM RI berupa 4 (empat) plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat 0,29 gram dan disisihkan 0,11 gram untuk pengujian laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium Nomor : PM.05.04.1091.003 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Dra. HARIANI, Apt dengan Hasil Uji “Metamfetamin (Narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Daftar Narkotika Golongan I  Nomor Urut  61” -------------------------------------------------

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 148 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa I RUDI STEVEN SABARLELE, S.Pi Alias RUDI, terdakwa II WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS, Terdakwa III AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG , Terdakwa IV SIPRIANUS ANGWARMASE Alias FALEN, Saksi JOINAS ONIFARIS MIRU Alias CENG (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD TAMRIN alias TAMRIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul 03.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  2016 bertempat di rumah Terdakwa I RUDI STEVEN SABARLELE Alias RUDI, Samping SMK Negeri 2 Saumlaki Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tenimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan  Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi Diri sendiri.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya