Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2015/PN Sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH DAUD TITAWONO Alias DAUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-10/S.1.13.9/Euh.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAUD TITAWONO Alias DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa DAUD TITAWONO Alias DAUD pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, sekitar Pukul 03.00 Wit, bertempat di Rumah Nenek Uli, Desa Nomaha Kec.Kisar Utara.Kab.Maluku Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, Melakukan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul, yaitu terhadap saksi Korban DEWI ROSITA RUPISIYAI Alias DEWI, dimana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban DEWI ROSITA RUPISIYAI Alias DEWI sedang tidur didalam kamarnya bersama-sama dengan saksi LENORA DAHAKLORY Alias NURA, saksi JULITA SARLINA AHUDARA Alias ETE dan saksi VIOLETA DAHAKLORY Alias VIO, kemudian datang terdakwa dan masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara melalui pintu utama yang sedang terkunci, kemudian membuka gerendel pintu menggunakan ujung jari tangan kanan yang dimasukan melalui celah pintu. Setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar korban dan mendapati Saksi Korban dengan saksi LENORA DAHAKLORY Alias NURA, saksi JULITA SARLINA AHUDARA Alias ETE dan saksi VIOLETA DAHAKLORY Alias VIO sedang tertidur Pulas, sehingga pelaku kemudian meraba-raba paha saksi korban.

Bahwa setelah meraba-raba paha korban, kemudian terdakwa melucuti celana korban sebatas lutut dan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa meraba-raba dan memasukan jari ke dalam kemaluan korban dengan jari, setelah itu karena terdakwa tidak tahan lagi terdakwa maka kemaluan terdakwa digosok - gosok pada ujung kemaluan saksi korban.

Bahwa ketika terdakwa melakukan aksinya, saksi korban merasakan kemaluannya sakit, dengan kondisi mengantuk dan setengah sadar saksi korban berpikir bahwa orang di sebelahnya adalah Saksi JULITA SARLINA Alias ETE sehingga saksi korban meraba telinga namun tidak ada anting-anting, selanjutnya saksi korban meraba kepala ternyata kepala laki-laki, dan pada saat saksi korban meraba jenggot maka tiba-tiba terdakwa menampar dan menendang korban 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban mengangkat celananya ke atas dan melihat terdakwa turun dari tempat tidur dan korbanpun mengarahkan senter hp ke arah terdakwa namun terdakwa takut dan melarikan diri.

Bahwa terdakwa menyadari saksi korban masih tergolong anak-anak dan belum pantas dikawini namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya itu, dimana sesuai Akte Kelahiran Nomor : 474.1/ Ist /1218 /2013 tanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Warkey, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya menerangkan DEWI ROSITA RUSPISAY (saksi korban) lahir di Nomaha pada tanggal 26 (dua puluh enam) Desember tahun 2002, anak ke dua, perempuan dari suami-istri Leunard Rupisay dan Demina Titawano, sehingga dengan demikian saksi korban DEWI ROSITA RUSPISAY masih tergolong anak-anak yang masih berumur 12 (dua belas) tahun, dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, menyebabkan kemaluan saksi korban sakit dan bibir kemaluan lecet serta terasa nyeri pada saat membuang air kecil, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 330/450/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Sophia, Dokter pada Puskesmas Plus Wonreli, pada pemeriksaan fisik Vagina selaput dara ditemukan Robekan lama yang tidak sampai ke dasar akibat kekerasan benda tumpul.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak----------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa DAUD TITAWONO Alias DAUD pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, sekitar Pukul 03.00 Wit, bertempat di Rumah Nenek Uli, Desa Nomaha Kec.Kisar Utara.Kab.Maluku Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan Persetubuhan dengan seorang wanita diluar pernikahan yang umurnya belum lima belas tahun yaitu terhadap saksi Korban DEWI ROSITA RUPISIYAI Alias DEWI, dimana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban DEWI ROSITA RUPISIYAI Alias DEWI sedang tidur didalam kamarnya bersama-sama dengan saksi LENORA DAHAKLORY Alias NURA, saksi JULITA SARLINA AHUDARA Alias ETE dan saksi VIOLETA DAHAKLORY Alias VIO, kemudian datang terdakwa dan masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara melalui pintu utama yang sedang terkunci, kemudian membuka gerendel pintu menggunakan ujung jari tangan kanan yang dimasukan melalui celah pintu. Setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar korban dan mendapati Saksi Korban dengan saksi LENORA DAHAKLORY Alias NURA, saksi JULITA SARLINA AHUDARA Alias ETE dan saksi VIOLETA DAHAKLORY Alias VIO sedang tertidur Pulas, sehingga pelaku kemudian meraba-raba paha saksi korban.

Bahwa setelah meraba-raba paha korban, kemudian terdakwa melucuti celana korban sebatas lutut dan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa meraba-raba dan memasukan jari ke dalam kemaluan korban dengan jari, setelah itu karena terdakwa tidak tahan lagi terdakwa maka kemaluan terdakwa digosok - gosok pada ujung kemaluan saksi korban.

Bahwa ketika terdakwa melakukan aksinya, saksi korban merasakan kemaluannya sakit, dengan kondisi mengantuk dan setengah sadar saksi korban berpikir bahwa orang di sebelahnya adalah Saksi JULITA SARLINA Alias ETE sehingga saksi korban meraba telinga namun tidak ada anting-anting, selanjutnya saksi korban meraba kepala ternyata kepala laki-laki, dan pada saat saksi korban meraba jenggot maka tiba-tiba terdakwa menampar dan menendang korban 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban mengangkat celananya ke atas dan melihat terdakwa turun dari tempat tidur dan korbanpun mengarahkan senter hp ke arah terdakwa namun terdakwa takut dan melarikan diri..

Bahwa terdakwa menyadari saksi korban masih tergolong anak-anak dan belum pantas dikawini namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya itu, dimana sesuai Akte Kelahiran Nomor : 474.1/ Ist /1218 /2013 tanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Warkey, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya menerangkan DEWI ROSITA RUSPISAY (saksi korban) lahir di Nomaha pada tanggal 26 (dua puluh enam) Desember tahun 2002, anak ke dua, perempuan dari suami-istri Leunard Rupisay dan Demina Titawano, sehingga dengan demikian saksi korban DEWI ROSITA RUSPISAY masih tergolong anak-anak yang masih berumur 12 (dua belas) tahun, dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, menyebabkan kemaluan saksi korban sakit dan bibir kemaluan lecet serta terasa nyeri pada saat membuang air kecil, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 330/450/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Sophia, Dokter pada Puskesmas Plus Wonreli, pada pemeriksaan fisik Vagina selaput dara ditemukan Robekan lama yang tidak sampai ke dasar akibat kekerasan benda tumpul.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 287 Ayat (1) KUHPidana-----

LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa DAUD TITAWONO Alias DAUD pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, sekitar Pukul 03.00 Wit, bertempat di Rumah Nenek Uli, Desa Nomaha Kecamatan Kisar Utara. Kab.Maluku Barat Daya, atau setidak-

tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan Perbuatan Cabul dengan seseorang yang umurnya belum lima belas tahun yaitu terhadap saksi Korban DEWI ROSITA RUPISIYAI Alias DEWI, dimana dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban DEWI ROSITA RUPISIYAI Alias DEWI sedang tidur didalam kamarnya bersama-sama dengan saksi LENORA DAHAKLORY Alias NURA, saksi JULITA SARLINA AHUDARA Alias ETE dan saksi VIOLETA DAHAKLORY Alias VIO, kemudian datang terdakwa dan masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara melalui pintu utama yang sedang terkunci, kemudian membuka gerendel pintu menggunakan ujung jari tangan kanan yang dimasukan melalui celah pintu. Setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar korban dan mendapati Saksi Korban dengan saksi LENORA DAHAKLORY Alias NURA, saksi JULITA SARLINA AHUDARA Alias ETE dan saksi VIOLETA DAHAKLORY Alias VIO sedang tertidur Pulas, sehingga pelaku kemudian meraba-raba paha saksi korban.

Bahwa setelah meraba-raba paha korban, kemudian terdakwa melucuti celana korban sebatas lutut dan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa meraba-raba dan memasukan jari ke dalam kemaluan korban dengan jari, setelah itu karena terdakwa tidak tahan lagi terdakwa maka kemaluan terdakwa digosok - gosok pada ujung kemaluan saksi korban.

Bahwa ketika terdakwa melakukan aksinya, saksi korban merasakan kemaluannya sakit, dengan kondisi mengantuk dan setengah sadar saksi korban berpikir bahwa orang di sebelahnya adalah Saksi JULITA SARLINA Alias ETE sehingga saksi korban meraba telinga namun tidak ada anting-anting, selanjutnya saksi korban meraba kepala ternyata kepala laki-laki, dan pada saat saksi korban meraba jenggot maka tiba-tiba terdakwa menampar dan menendang korban 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban mengangkat celananya ke atas dan melihat terdakwa turun dari tempat tidur dan korbanpun mengarahkan senter hp ke arah terdakwa namun terdakwa takut dan melarikan diri.

Bahwa terdakwa menyadari saksi korban masih tergolong anak-anak dan belum pantas dikawini namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya itu, dimana sesuai Akte Kelahiran Nomor : 474.1/ Ist /1218 /2013 tanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Warkey, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya menerangkan DEWI ROSITA RUSPISAY (saksi korban) lahir di Nomaha pada tanggal 26 (dua puluh enam) Desember tahun 2002, anak ke dua, perempuan dari suami-istri Leunard Rupisay dan Demina Titawano, sehingga dengan demikian saksi korban DEWI ROSITA RUSPISAY masih tergolong anak-anak yang masih berumur 12 (dua belas) tahun, dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, menyebabkan kemaluan saksi korban sakit dan bibir kemaluan lecet serta terasa nyeri pada saat membuang air kecil, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 330/450/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Sophia, Dokter pada Puskesmas Wonreli, pada pemeriksaan fisik Vagina selaput dara ditemukan Robekan lama yang tidak sampai ke dasar akibat kekerasan benda tumpul.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 290 ke (2) KUHPidana---

Pihak Dipublikasikan Ya