Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2023/PN Sml 1.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI Alias ASTUNI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2023/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB-34/Q.1.13/Etl.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI Alias ASTUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa ia Terdakwa ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI Alias ASTUNI baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Hari Minggu, tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang dan mengadili, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

 

 

 

  • Bahwa sekitar Bulan Januari 2023 Terdakwa mendapatkan tawaran pekerjaan dari Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk mengangkut 4 (Empat) Warga Negara Asing (untuk selanjutnya di sebut WNA) yaitu :
  1. Saksi SAL BAHADUR KARKI Alias UNIQUE seorang laki-laki dengan Nomor Pasport : 58017301095;
  2. Saksi BIKRAM MALLA Alias VICKEY seorang laki-laki dengan Nomor  Pasport : 58017701232;
  3. Saksi BINOD KUMAR BUDHA Alias BINOD seorang laki-laki dengan Nomor Pasport : 58017407681; dan
  4. Saksi ANGA BAHADUR SHAHI Alias ANGA seorang laki-laki dengan Nomor Pasport : 08370425.

dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju ke Australia yang akan dibayarkan setelah berhasil mengantarkan Imigran Gelap sampai di wilayah Australia, sehingga karena ingin mendapatkan keuntungan tersebut Terdakwa menyetujuinya;

  • Bahwa pada sekitar bulan Maret 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan bekerja sama mengirimkan 4 (Empat) Warga Negara Asing, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memerintahkan Terdakwa untuk bertemu dengan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Ambon;
  • Bahwa pada tanggal 24 April 2023, Terdakwa mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli tiket pesawat dari Saumlaki ke Kota Ambon, kemudian pada tanggal 29 April 2023 sampai tanggal 30 April 2023 Terdakwa bertemu dengan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memastikan terkait kesepakatan dalam upaya penyelundupan manusia ke Australia, kemudian setelah dilakukan pertemuan, Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk  menyampaikan hasil pertemuan antara Terdakwa, dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengirim uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 29 April 2023, dan uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 30 April 2023 , kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
  •  melalui transfer, dan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tunai, sehingga total yang telah diberikan Terdakwa adalah sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), kepada Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena akan digunakan untuk membeli minyak/bahan   bakar   untuk    mengantarkan  WNA  ke  Australia, Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu Terdakwa, dan Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan 4 (empat) orang WNA asal Nepal yang berada di Jakarta untuk diberangkatkan ke Australia melalui Saumlaki dan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) jika berhasil mengirimkan 4 (empat) orang WNA asal Nepal maka akan diberikan modal untuk membuka konter Handphone, selanjutnya Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyetujuinya;
  • Bahwa Pada Hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat dari Subang Provinsi Jawa Barat menuju ke Jakarta Provinsi DKI Jakarta untuk bertemu Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan keempat WNA asal Nepal yang Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan antarkan ke Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku dengan menggunakan uang yang ditransfer oleh Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Terdakwa ke Bank BNI Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor rekening : 0878756808 atas nama ANDRI JUNIARDI sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai uang transportasi dari Subang Provinsi Jawa Barat ke Jakarta Provinsi DKI Jakarta, setelah itu sekitar pukul 12.00 WIB Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampai di Jakarta dan melanjutkan perjalanan menuju Apartemen Mediterania Gajah Mada di Jalan Gajah Mada DKI Jakarta untuk bertemu Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar pukul 18.00 WIB Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) diajak oleh Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke lantai 38 lalu masuk ke dalam kamar untuk bertemu dengan para WNA tersebut, kemudian Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menginap bersama para WNA hingga waktu keberangkatan pada Hari Jumat tanggal 05 Mei 2023;
  • Bahwa pada tanggal 03 Mei 2023 Saksi  MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibantu oleh Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan tiket pesawat untuk Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan keempat WNA untuk berangkat dari Jakarta ke Saumlaki pada tanggal 05 Mei 2023 menggunakan akun Terdakwa, selanjutnya yang membayar Tiket pesawat adalah Saksi  MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejumlah Rp. 25.925.674 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat) rupiah; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 04 Mei 2023 anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Kepulauan Tanimbar Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY bertemu dengan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY bahwa ia mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan manusia melalui jalur Saumlaki, yang mana ia juga menduga terkait hal itu ada kemungkinan terjadi peredaran Narkoba hingga penyelundupan senjata ke Papua;
  • Bahwa pada tanggal 05 Mei 2023 Terdakwa dihubungi oleh Saksi  MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan bahwa Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah dikirimkan uang sejumlah Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah), dan Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) diberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya transportasi dan makan minum, kemudian Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama keempat orang WNA asal Nepal, berangkat ke Saumlaki melalui bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Citilink pada pukul 21.30 WIB kemudian transit di Bandara Hasanuddin Makassar pada tanggal 06 Mei 2023 pukul 00.55  WITA, dan berangkat kembali dari Bandara Hasanuddin Makassar dengan menggunakan pesawat LION AIR pada pukul 04.10 WITA dan transit kembali di Bandara Pattimura Ambon pada pukul 06.55 WIT dan berangkat kembali dari Bandara Pattimura Ambon Pada Pukul 07.35 WIT dengan menggunakan pesawat WINGS AIR ke Saumlaki dan tiba di Bandara Matilda Batlayeri Saumlaki pada pukul 09.10 WIT, kemudian Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan keempat WNA asal Nepali tersebut dijemput oleh Sdra. DAMI yang tidak lain adalah orang suruhan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian keempat WNA asal Nepal tersebut naik dan pergi menuju ke Saumlaki bersama saudara DAMI untuk dibawa ke kontrakan milik Sdra. TOS UWURATUW yang berlokasi dibelakang Pengadilan Negeri Saumlaki, sedangkan Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di jemput Saksi POLI LAJA tinggal di Penginapan SEIRA yang ada di kompleks BTN Saumlaki, di hari yang sama Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menginformasikan tersebut kepada anggota Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar mengenai penyelundupan manusia tersebut benar terjadi dan mereka sementara dalam perjalanan serta mengirimkan foto keempat WNA yang akan ke Saumlaki;
  • Bahwa pada tanggal 07 Mei 2023 sekira 01.00 WIT Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu sudah bersama keempat WNA di kontrakan WNA tersebut dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan kepada Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) agar dapat menyampaikan kepada keempat WNA itu untuk bersiap, karena pada pukul 03.00 WIT akan dijemput untuk segera menuju ke Australia, pada sekitar pukul 02.30 WIT, keempat WNA asal NEPAL tersebut dijemput oleh Saksi JEKY KANETY Alias JEKY seorang anggota Intel  dari  Polres  Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Pelabuhan Saumlaki;
  • Bahwa pada tanggal 07 Mei 2023 sekira 03.00 WIT Kepala Satuan Intel Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar Saksi EDISON LETALAY, S.Sos Alias EDY segera memerintahkan anak buahnya yakni Saksi VIKTOR NIMRESKOSU Alias VIKTOR bersama Saksi ABEL NGILAWANE Alias ABEL untuk menyamar sebagai pengemudi kapal yang akan mengemudikan long boat yang akan ditumpangi oleh keempat WNA untuk menyeberang ke Australia, selain itu Saksi EDISON LETALAY, S.Sos Alias Alias EDY, Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY serta Saksi VIKTOR RIKUMAHU Alias VIKTOR, Sdra. DWI A. HAMBUDIUTOMO, Sdra. RONALD SINAY, Sdra. SIMON AKIHARY dan Sdra. AMNOM W. GOMES yang mengemudikan speed boat milik Polair saat itu dari Pelabuhan Saumlaki dan menghadang dan mengamankan mereka ketika mereka baru saja akan keluar dari perairan pelabuhan Saumlaki, selanjutnya kapal yang ditumpangi oleh para WNA tersebut langsung dihadang oleh kapal Polair ketika mereka baru saja akan keluar dari perairan Pelabuhan Saumlaki, setelah di periksa oleh petugas Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar 4 (empat) WNA tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau dokumen-dokumen yang sah lainnya;
  • Bahwa dalam proses penyelundupan 4 (empat) orang WNA Asal NEPAL ke Australia melalui Saumlaki tersebut, terdapat keuntungan yang akan Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berikan kepada Terdakwa dari 6.000.- (enam ribu) dolar Australia jika Terdakwa telah berhasil mengirimkan setiap orangnya ke Australia yang setara dengan sekira Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per orang;
  • Bahwa Terdakwa ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI Alias ASTUNI baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam hal memberangkatkan 4 (empat) orang WNA asal Nepal mengetahui bahwa mereka tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI Alias ASTUNI baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Hari Minggu, tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang dan mengadili, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  -----------

 

 

 

  • Bahwa sekitar Bulan Januari 2023 Terdakwa mendapatkan tawaran pekerjaan dari Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk mengangkut 4 (Empat) Warga Negara Asing (untuk selanjutnya di sebut WNA) yaitu :
  1. Saksi SAL BAHADUR KARKI Alias UNIQUE seorang laki-laki dengan Nomor Pasport : 58017301095;
  2. Saksi BIKRAM MALLA Alias VICKEY seorang laki-laki dengan Nomor  Pasport : 58017701232;
  3. Saksi BINOD KUMAR BUDHA Alias BINOD seorang laki-laki dengan Nomor Pasport : 58017407681; dan
  4. Saksi ANGA BAHADUR SHAHI Alias ANGA seorang laki-laki dengan Nomor Pasport : 08370425.

dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju ke Australia yang akan dibayarkan setelah berhasil mengantarkan Imigran Gelap sampai di wilayah Australia, sehingga karena ingin mendapatkan keuntungan tersebut Terdakwa menyetujuinya;

  • Bahwa pada sekitar bulan Maret 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan bekerja sama mengirimkan 4 (Empat) Warga Negara Asing, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memerintahkan Terdakwa untuk bertemu dengan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Ambon;
  • Bahwa pada tanggal 24 April 2023, Terdakwa mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli tiket pesawat dari Saumlaki ke Kota Ambon, kemudian pada tanggal 29 April 2023 sampai tanggal 30 April 2023 Terdakwa bertemu dengan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memastikan terkait kesepakatan dalam upaya penyelundupan manusia ke Australia, kemudian setelah dilakukan pertemuan, Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk  menyampaikan hasil pertemuan antara Terdakwa, dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengirim uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 29 April 2023, dan uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 30 April 2023 , kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui transfer, dan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tunai, sehingga total yang telah diberikan Terdakwa adalah sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), kepada Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena akan digunakan untuk membeli minyak/bahan   bakar   untuk    mengantarkan  WNA  ke  Australia, Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu Terdakwa, dan Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan 4 (empat) orang WNA asal Nepal yang berada di Jakarta untuk diberangkatkan ke Australia melalui Saumlaki dan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) jika berhasil mengirimkan 4 (empat) orang WNA asal Nepal maka akan diberikan modal untuk membuka konter Handphone, selanjutnya Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyetujuinya;
  • Bahwa Pada Hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat dari Subang Provinsi Jawa Barat menuju ke Jakarta Provinsi DKI Jakarta untuk bertemu Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan keempat WNA asal Nepal yang Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan antarkan ke Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku dengan menggunakan uang yang ditransfer oleh Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Terdakwa ke Bank BNI Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor rekening : 0878756808 atas nama ANDRI JUNIARDI sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai uang transportasi dari Subang Provinsi Jawa Barat ke Jakarta Provinsi DKI Jakarta, setelah itu sekitar pukul 12.00 WIB Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampai di Jakarta dan melanjutkan perjalanan menuju Apartemen Mediterania Gajah Mada di Jalan Gajah Mada DKI Jakarta untuk bertemu Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar pukul 18.00 WIB Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) diajak oleh Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke lantai 38 lalu masuk ke dalam kamar untuk bertemu dengan para WNA tersebut, kemudian Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menginap bersama para WNA hingga waktu keberangkatan pada Hari Jumat tanggal 05 Mei 2023;
  • Bahwa pada tanggal 03 Mei 2023 Saksi  MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibantu oleh Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan tiket pesawat untuk Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan keempat WNA untuk berangkat dari Jakarta ke Saumlaki pada tanggal 05 Mei 2023 menggunakan akun Terdakwa, selanjutnya yang membayar Tiket pesawat adalah Saksi  MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejumlah Rp. 25.925.674 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat) rupiah;
  • Bahwa pada tanggal 04 Mei 2023 anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Kepulauan Tanimbar Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY bertemu dengan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY bahwa ia mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan manusia melalui jalur Saumlaki, yang mana ia juga menduga terkait hal itu ada kemungkinan terjadi peredaran Narkoba hingga penyelundupan senjata ke Papua;
  • Bahwa pada tanggal 05 Mei 2023 Terdakwa dihubungi oleh Saksi  MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan bahwa Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah dikirimkan uang sejumlah Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah), dan Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) diberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya transportasi dan makan minum, kemudian Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama keempat orang WNA asal Nepal, berangkat ke Saumlaki melalui bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Citilink pada pukul 21.30 WIB kemudian transit di Bandara Hasanuddin Makassar pada tanggal 06 Mei 2023 pukul 00.55  WITA, dan berangkat kembali dari Bandara Hasanuddin Makassar dengan menggunakan pesawat LION AIR pada pukul 04.10 WITA dan transit kembali di Bandara Pattimura Ambon pada pukul 06.55 WIT dan berangkat kembali dari Bandara Pattimura Ambon Pada Pukul 07.35 WIT dengan menggunakan pesawat WINGS AIR ke Saumlaki dan tiba di Bandara Matilda Batlayeri Saumlaki pada pukul 09.10 WIT, kemudian Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan keempat WNA asal Nepali tersebut dijemput oleh Sdra. DAMI yang tidak lain adalah orang suruhan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian keempat WNA asal Nepal tersebut naik dan pergi menuju ke Saumlaki bersama saudara DAMI untuk dibawa ke kontrakan milik Sdra. TOS UWURATUW yang berlokasi dibelakang Pengadilan Negeri Saumlaki, sedangkan Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di jemput Saksi POLI LAJA tinggal di Penginapan SEIRA yang ada di kompleks BTN Saumlaki, di hari yang sama Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menginformasikan tersebut kepada anggota Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar mengenai penyelundupan manusia tersebut benar terjadi dan mereka sementara dalam perjalanan serta mengirimkan foto keempat WNA yang akan ke Saumlaki;
  • Bahwa pada tanggal 07 Mei 2023 sekira 01.00 WIT Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu sudah bersama keempat WNA di kontrakan WNA tersebut dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan kepada Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) agar dapat menyampaikan kepada keempat WNA itu untuk bersiap, karena pada pukul 03.00 WIT akan dijemput untuk segera menuju ke Australia, pada sekitar pukul 02.30 WIT, keempat WNA asal NEPAL tersebut dijemput oleh Saksi JEKY KANETY Alias JEKY seorang anggota Intel  dari  Polres  Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Pelabuhan Saumlaki;
  • Bahwa pada tanggal 07 Mei 2023 sekira 03.00 WIT Kepala Satuan Intel Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar Saksi EDISON LETALAY, S.Sos Alias EDY segera memerintahkan anak buahnya yakni Saksi VIKTOR NIMRESKOSU Alias VIKTOR bersama Saksi ABEL NGILAWANE Alias ABEL untuk menyamar sebagai pengemudi kapal yang akan mengemudikan long boat yang akan ditumpangi oleh keempat WNA untuk menyeberang ke Australia, selain itu Saksi EDISON LETALAY, S.Sos Alias Alias EDY, Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY serta Saksi VIKTOR RIKUMAHU Alias VIKTOR, Sdra. DWI A. HAMBUDIUTOMO, Sdra. RONALD SINAY, Sdra. SIMON AKIHARY dan Sdra. AMNOM W. GOMES yang mengemudikan speed boat milik Polair saat itu dari Pelabuhan Saumlaki dan menghadang dan mengamankan mereka ketika mereka baru saja akan keluar dari perairan pelabuhan Saumlaki, selanjutnya kapal yang ditumpangi oleh para WNA tersebut langsung dihadang oleh kapal Polair ketika mereka baru saja akan keluar dari perairan Pelabuhan Saumlaki, setelah di periksa oleh petugas Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar 4 (empat) WNA tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau dokumen-dokumen yang sah lainnya;
  • Bahwa dalam proses penyelundupan 4 (empat) orang WNA Asal NEPAL ke Australia melalui Saumlaki tersebut, terdapat keuntungan yang akan Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berikan kepada Terdakwa dari 6.000.- (enam ribu) dolar Australia jika Terdakwa telah berhasil mengirimkan setiap orangnya ke Australia yang setara dengan sekira Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per orang;
  • Bahwa Terdakwa ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI Alias ASTUNI baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias ALIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam hal memberangkatkan 4 (empat) orang WNA asal Nepal mengetahui bahwa mereka tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya