Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2023/PN Sml 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
3.ENRIKO ABIANTO LUMBAN TOBING, S.H
MICHAN MARIOS WORIWUN Alias MARIO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2023/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-301/Q.1.18/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2ENRIKO ABIANTO LUMBAN TOBING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAN MARIOS WORIWUN Alias MARIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DAYA

Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

http://www.kejari-malukubaratdaya.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM -07/Q.1.18/Eoh.2/06/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

MICHAN MARIOS WORIWUN AliasMARIO

Tempat lahir

:

Tomra

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 30 Juli1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

S 1 (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

  • Perpanjangan PU

:

Tidak dilakukan penahanan

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. DAKWAAN:

 

Bahwa Terdakwa MICHAN MARIOS WORIWUN Alias MARIO, pada hari Selasa tanggal 27 bulan September tahun 2022 pukul 18.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Lapangan Sepak bola Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban RANO GASPERSZ Alias RANO yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya korban sedang menonton pertandingan futsal pada turnamen futsal Lidyes Cup 2 Tahun 2022 PSSI Kabupaten Maluku Barat Daya lalu terdakwa menegur korban dengan mengatakan “Ose was dari situ!” kemudian terjadi perselisihan antara terdakwa dengan korban lalu terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian alis mata kiri dan belakang telinga kiri korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka pada bagian alis mata kiri dan belakang telinga kiri akibat kekerasan benda tumpul Sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 330/039/X/RSUD/2022 tanggal 27 September 2022 yang dibuat oleh dr. Barlina Simar Damarisa Watloly, Dokter Pemeriksa di Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

 

 

Tiakur, 13 Juni 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ENRIKO A. L. TOBING, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP.19920811 202012 1 023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya