Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan penggusuran, penyerobotan maupun pembangunan lebih lanjut atas tanah sengketa yang sedang berlangsung di persidangan sambil menunggu Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Memohon kepada Pengadilan Negeri Saumlaki agar memasang papan larangan di lokasi tanah tersebut karena sedang dalam sengketa sambil menunggu Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan meyakinkan Tergugat I melakukan suatu tindakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat secara material dan immaterial, maka Tergugat I harus membayar ganti rugi per kavling Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) x 60 orang = Rp. 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan tatanaman per kavling sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) x 45 orang = Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan Tergugat I kepada Penggugat adalah : Rp. 1.800.000.000,- + Rp. 225.000.000,- = Rp. 2.025.000.000,- (Dua milyar dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wan Prestasi) terhadap Penggugat yaitu warga Soa Oibur dan Soa Taborat sesuai kesepakatan hiba tanah pada tanggal 21 Agustus 2009, dan apabila Tergugat I tidak membayar harga tanah per kavling berukuran 10 m x 20 m kepada Penggugat sejumlah 60 (Enam puluh) orang seharga Rp. 30.000.000,- x 60 orang = Rp. 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) serta tatanaman nilai uang sebesar Rp. 5.000.000,- x 45 orang = Rp. 2.025.000.000,- (Dua milyar dua puluh lima juta rupiah), maka demi keadilan objek tanah yang dipersengketakan saat ini harus dikembalikan kepada Penggugat untuk membangun perumahan warga kedua soa ini sesuai kesepakatan ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tanggung rentang membayar segala biaya perkara ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun timbul verstek banding dan kasasi ;
- Apabila Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapat lain,
Subsider :
Mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex aequo et bono) |