Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2016/PN sml PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT PAULUS BUNGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PAULUS BUNGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 687.500.000,00
Petitum
  1. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN
  2. Meletakan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 750 m2, terletak di Harapan Lurah Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Baratdengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan jalan raya
  • Selatan berbatas dengan tanah pemda;
  • Timur berbatas dengan tanah pemda;
  • Barat berbatas dengan tanah pemda;

Berikut bangunan permanen tergegat yang di bangun di atas tanah tersebut.

  1. DALAM POKOK PERKARA:
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 750 m2, trletak di Harapan Lurah Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatas dengan jalan raya
  • Selatan berbatas dengan tanah pemda;
  • Timur berbatas dengan tanah pemda;
  • Barat berbatas dengan tanah pemda;

Berikut bangunan pemanen tergugat yang di bangun di atas tanah tersebut.

  1. Menyatakan bhawa tanah objek sangketaadalah milik sah penggugat;
  2. Menyatakan bhawa perbuatan tergugat menguasai objek sangketa adalah perbuatan melawan hukum

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi mareriil dan im materiil kepada penggugat sebesar Rp. 687.500.000,­­-(Enam ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).

secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum tergugat mengosongkan tanah dalam keadaan baik;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbuli dalam perkara ini.
  3. apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak