Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Sml 1.ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
WILEM NGILAWAYAN Alias BEI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-54/Q.1.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
2GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILEM NGILAWAYAN Alias BEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-------- Bahwa ia Terdakwa WILEM NGILAWAYAN Alias BEI pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di Desa Olilit Timur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tepatnya di jalan raya perempatan samping rumah Almarhum TIBE SAMPONU atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan menuduh orang itu telah melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya