Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2015/PN Sml | 1.PASKALIS BELAY 2.MAXIMUS BELAY |
1.YOSEP SAI NGILAWAYAN 2.FRNASISKUS ATARMAWAN METANTOMWATE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2015 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2015/PN Sml | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Okt. 2015 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa sekarang adalah milik Penggugat II; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur pendek, umur panjang, serta merusak pagar duri milik Penggugat dan menanam pohon kelapa didalam areal tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada penggugat adalah sebesar Rp. 226.500.000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan / meninggalkan tanah milik Para Penggugat yang sekarang menjadi objek sengketa dalam keadaan utuh dan baik seperti semula; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (konservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Saumlaki terhadap barang tetap maupun barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II; 7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsong) per hari sebesar Rp. 500.000,- apabila lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh Para Tergugat; 8. Memerintahkan agar putusan atas perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding maupun kasasi; 9. menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |