Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2015/PN Sml 1.PASKALIS BELAY
2.MAXIMUS BELAY
1.YOSEP SAI NGILAWAYAN
2.FRNASISKUS ATARMAWAN METANTOMWATE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PASKALIS BELAY
2MAXIMUS BELAY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHPASKALIS BELAY
2KILYON LUTURMAS, SHMAXIMUS BELAY
3ANTONIUS WATUNGLAWAR, S.H.PASKALIS BELAY
4ANTONIUS WATUNGLAWAR, S.H.MAXIMUS BELAY
Tergugat
NoNama
1YOSEP SAI NGILAWAYAN
2FRNASISKUS ATARMAWAN METANTOMWATE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa sekarang adalah milik Penggugat II;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur pendek, umur panjang, serta merusak pagar duri milik Penggugat dan menanam pohon kelapa didalam areal tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada penggugat adalah sebesar Rp. 226.500.000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);

5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan / meninggalkan tanah milik Para Penggugat yang sekarang menjadi objek sengketa dalam keadaan utuh dan baik seperti semula;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (konservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Saumlaki terhadap barang tetap maupun barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II;

7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsong) per hari sebesar Rp. 500.000,- apabila lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh Para Tergugat;

8. Memerintahkan agar putusan atas perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding maupun kasasi;

9. menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak