Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Sml 1.ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
1.AGUNG CAHYONO ALIAS AGUNG
2.AGUS SULAKSONO Alias AGUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-58/Q.1.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
2GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG CAHYONO ALIAS AGUNG[Penahanan]
2AGUS SULAKSONO Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-01/Q.1.13/Enz.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

1.

Nama Terdakwa

:

AGUS SULAKSONO alias AGUS

 

Tempat lahir

:

Lumajang

 

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 26 September 1990

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur USW. Samping Lapas Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

2.

Nama Terdakwa

:

AGUNG CAHYONO alias AGUNG

 

Tempat lahir

:

Lumajang

 

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 08 Juli 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, USW. Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Untuk masing-masing Terdakwa:

  1. Penangkapan                 : Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 10 Mei 2024

Perpanjangan                 : Sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024

  1. Penahanan

-

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juni 2024 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d tanggal 11 Juli 2024 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

-

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Sejak tanggal 12 Juli 2024 s/d tanggal 10 Agustus 2024 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d tanggal 29 Agustus 2024 di Lapas Kelas III Saumlaki.

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa mereka Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG secara bersama-sama dengan Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira Pukul 22.35 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, yang bertempat di Ruas Jalan dari Pasar Omele Sifana menuju Tugu Ayam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara bersama-sama yaitu sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira pukul 22.35 WIT Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG dan Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar yang mana pada saat itu Anggota Kepolisian telah melakukan pengintaian terhadap para Terdakwa karena pada pukul 20.00 WIT Anggota Kepolisian telah mendapatkan informasi yang bersumber dari informan kepolisian bahwa akan ada transaksi narkoba di Pasar Omele Sifnana dan pada saat Anggota Kepolisian menyuruh Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG dan Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS untuk berhenti, kemudian Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS langsung membuang 1 (satu) dus korek api kayu ke semak-semak yang berada di pinggir jalan pada Ruas Jalan dari Pasar Omele Sifana menuju Tugu Ayam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku sehingga Anggota Kepolisian langsung menyuruh Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG untuk mengambil kembali 1 (satu) dus korek api kayu yang telah dibuang oleh Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS tersebut dan kemudian Anggota Kepolisian langsung membawa Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG dan Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS ke salah satu teras rumah warga yang berada tepat di dekat TKP;
  • Bahwa kemudian Anggota Kepolisian langsung menghubungi Ketua RT setempat yaitu Saksi WILHELMUS BATBUAL alias EMUS untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setelah itu Anggota Kepolisian menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Ketua RT, kepada Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG dan kepada Terdakwa AGUS SULAKSONO dan selanjutnya Anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG dan Terdakwa AGUS SULAKSONO dan pada Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG dengan disaksikan oleh Saksi WILHELMUS BATBUAL alias EMUS serta Saksi PETRUS KORYESIN alias PIT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol sprite mini, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah tiga puluh ribu rupiah (Rp. 30.000,-), 1 (satu) unit HP merek REDMI, 1 (satu) bungkus rokok merek LA, 1 (satu) bungkus rokok GG SHIVER, dan 1 (satu) dus korek api kayu yang didalam dus korek api kayu tersebut terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal, sedangkan pada penggeledahan badan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian terhadap Terdakwa AGUS SULAKSONO Alias AGUS ditemukan 1 (satu) buah headset, 2 (dua) buah sedotan berwarna putih, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) unit hp merk VIVO dan 1 (satu) Bungkus Rokok Chief yang selanjutnya Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG dan Terdakwa AGUS SULAKSONO beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk dikembangkan;
  • Bahwa Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG dan Terdakwa AGUS SULAKSONO mendapatkan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO (sedang dilakukan penyidikan secara terpisah) yang bermula pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira Pukul 15.00 WIT Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO datang ke kantor tempat para Terdakwa bekerja yakni kantor PT. AKSEL BANGUN MALUKU yang berlokasi di sebelah Lapas Saumlaki dan kemudian para Terdakwa menanyakan kepada Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO bahwa “ADA BARANG ATAU TIDAK (ADA SABU-SABU ATAU TIDAK)” dan kemudian Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO mengatakan bahwa ada akan tetapi harus membayar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan selanjutnya para Terdakwa masing-masing patungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO dan kemudian Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO memberikan Nomor Handphonenya dengan Nomor: 082340275920 kepada Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS dan menyampaikan bahwa apabila barang (sabu-sabu) sudah ada maka Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO akan menghubungi Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS ataupun Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG dan pada malam harinya Saksi YANTO menghubungi Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS dan mengatakan bahwa barangnya (sabu-sabunya) tidak ada dan pada kesesokan harinya yakni hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira Pukul 15.00 WIT, Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO mengembalikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) tersebut kepada Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG yang bertempat di bengkel depan Lapas Saumlaki;
  • Bahwa pada tanggal 06 Mei 2024 sekira Pukul 19.39 WIT Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO dengan menggunakan Nomor: 082340275920 menghubungi Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS via WA dan mengatakan bahwa “BRNGNYA SUDAH AD NHII... MAU AMBIL KAPAN” dan  Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO menjelaskan kepada Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS bahwa sabu-sabu yang tersedia dalam bentuk paketan yaitu untuk 1 (satu) gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah), untuk ½ (setengah) gram seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), untuk ¼ (seperempat) gram seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO juga menyampaikan bahwa terdapat juga sabu-sabu yang seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan sabu-sabu yang seharga  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah);
  • Bahwa kemudian Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS menjelaskan kepada Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG mengenai apa yang disampaikan oleh Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO tersebut dan para Terdakwa bersepakat untuk membeli paket sabu-sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) namun pada saat itu Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG tidak memiliki uang dan Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG menyampaikan kepada Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS untuk meminjam uang kepada bos atau pimpinan di tempat kedua Terdakwa bekerja namun Terdakwa AGUS SULAKSONO tidak berani sehingga Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS berinisiatif untuk meminjam kepada teman Terdakwa yang berada di pulau Jawa dan ketika uang untuk membeli sabu-sabu telah cukup maka Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS secara bersama-sama dengan Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG pergi membeli dan mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO dan pada saat itu Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG datang dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat berwarna biru hitam ke tempat tinggal Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS;
  • Bahwa kemudian Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS menghubungi Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO dan mengatakan bahwa Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS bersama-sama dengan Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG ingin membeli paket sabu-sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO mengatakan bahwa transfer terlebih dahulu uangnya maka barang (sabu-sabu) bisa diantar dan selanjutnya Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO memberitahukan kepada Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS untuk mentransfer uang tersebut ke Nomor Rekening Bank BRI dengan Nomor: 739501011561532 atas nama Sdr. ALBERTHINA SAUNUNU, sehingga Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS langsung mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ke Nomor Rekening tersebut dan kemudian Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO mengatakan bahwa barangnya akan ditaruh di Tugu Ayam sehingga para Terdakwa langsung pergi ke Tugu Ayam dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat berwarna biru hitam namun setelah para Terdakwa tiba di Tugu Ayam, barang (sabu-sabu) tersebut tidak ada sehingga para Terdakwa pergi menuju jembatan di samping Kantor POM Saumlaki dan Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG menghubungi Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO dan bertanya bahwa barangnya (sabu-sabunya) ada dimana dan Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO mengirimkan foto 1 (satu) dus korek api kayu dan selanjutnya Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO mengatakan kepada Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG bahwa barangnya (sabu-sabu) ada di belakang masjid pasar baru dan selanjutnya Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO mengirimkan foto pos perhubungan tempat diletakkannya 1 (satu) dus korek api kayu serta mengirimkan foto Masjid Baabut-Taqwa yang lokasinya berada di belakang pos perhubungan tersebut, sehingga Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG bersama-sama dengan Terdakwa AGUS SULAKSONO alias AGUS langsung menuju lokasi yang diberitahukan oleh Saksi HERYANTO YEREMIAS alias YANTO tersebut dan sesampainya di lokasi, Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG langsung turun dari sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam dan masuk ke dalam pos lalu mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam dus korek api kayu tersebut dan selanjutnya kedua Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal milik Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG dengan berat netto 0,5063 gram yang setelah diperiksa sisanya adalah 0,4568 gram sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1990/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Barang Bukti

1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5063 gram yang diberi Nomor barang bukti: 4548/2024/NNF milik Terdakwa AGUNG CAHYONO alias AGUNG.

 

 

  1. Hasil Pemeriksaan

Dari pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF ditemukan hasil bahwa:

  • Barang bukti dengan Nomor: 4548/2024/NNF adalah Positif Narkotika
  • Barang bukti dengan Nomor: 4548/2024/NNF adalah Positif Metamfetamina
  1. Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa:

  1. Barang bukti dengan Nomor: 4548/2024/NNF adalah Positif Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis Sabu-Sabu (Metamfetamina) sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5063 gram tersebut tanpa disertai izin dari Menteri Kesehatan atau izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya