Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
01/PDT.G/2013/PN.SML JOHANIS BATMOMOLIN GERARDUS BATLAYERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 01/PDT.G/2013/PN.SML
Tanggal Surat Sabtu, 29 Des. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHANIS BATMOMOLIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GERARDUS BATLAYERI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah sengketa tersebut;

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanah yang terletak di Lorong Notaris Rt/rw 01/02 kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, luas 600 m2 dengan batas ? batas :

Timur : Idro Ngilamele

Barat : Laut

Utara : Jalan Raya

Selatan : Ponga (Kep. Isabela)

(sesuai surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/141/XI/DO/2002):

3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa yang luasnya 600 m2 tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;

5. Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

7. Menetapkan putusan ini untuk dilaksanakan secara serta merta (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada perlawanan, banding, mapun kasasi dari Tergugat;

8. Menetapkan uang paksa atas tergugat Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap satu hari keterlambatan sejak putusan ini dijatuhkan secara tanggung renteng;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama pemeriksaan perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil ? adilnya dengan tidak merugikan Penggugat (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak