Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan benar;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah atas sebagian dari keseluruhan tanah sesuai Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Oktober 2018 oleh dan antara Jeffry Tandra dan PELAWAN yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya;
- Menetapkan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki tidak sah dan tidak mengingat PELAWAN;
- Mengangkat Penetapan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya dalam Perkara ini. atau.
Subsidair :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |