Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2016/PN sml 1.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2.AHMAD YANI, SH
3.DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
4.INDRA NOVIANTO, SH.
5.ARJELY PONGBANNY, S.H.
6.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-26/S.1.15/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2AHMAD YANI, SH
3DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
4INDRA NOVIANTO, SH.
5ARJELY PONGBANNY, S.H.
6JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG
2NIKSON LARTUTUL, S.H.JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----------Bahwa Terdakwa JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG bersama-sama dengan Saksi RUDI STEVEN SABARLELE, S.Pi Alias RUDI, Saksi WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS, Saksi AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG , Saksi SIPRIANUS ANGWARMASE Alias FALEN dan Saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN (dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Rabu Tanggal 13 Januari 2016 hingga pada Hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul 03.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun dua ribu enam belas, bertempat di rumah atau kos-kosan milik Saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN yang masih masuk dalam Kecamatan Tanimbar Selatan dan bertempat di rumah Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI di samping SMK Negeri 2 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau Permufakatan Jahat dengan Tanpa Hak atau Secara Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dimana Terdakwa melakukannya dengan cara-cara sebagai berikut :

            Bahwa bermula pada sekitar Tanggal 13 Januari 2016 atau Tanggal 14 Januari 2016 pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, Terdakwa JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG berada di rumah saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN bersama-sama dengan Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI dan Saksi SIPRIANUS ANGWARMASSE Alias FALEN sedang bermain kartu sambung Tulang, tiba-tiba datang Saksi ABDUL RAHMAN WALIULU Alias ERIC (Anggota Polri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan melempar satu paket sabu-sabu ke lantai yang langsung diambil oleh Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI, Terdakwa menanyakan kepada Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI “itu apa” dan Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI menyampaikan bahwa itu “YAFU (shabu-shabu)”, dan seketika itu Terdakwa mengambil shabu-shabu itu dari Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI dan kemudian Terdakwa mencabut dompetnya dengan mengambil uang sebesar                  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan memberikannya kepada Saksi ABDUL RAHMAN WALIULU Alias ERIC (DPO) dan setelah menerima uang dari Terdakwa tersebut saksi ABDUL RAHMAN WALIULU Alias ERIC (DPO) langsung meninggalkan tempat tersebut.

            Bahwa setelah Terdakwa JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG membeli dan membayar shabu-shabu yang diperoleh dari saksi ABDUL RAHMAN WALIULU Alias ERIC (DPO) pada saat itu Terdakwa langsung menyimpan shabu-shabu tersebut di dalam saku celananya dan kemudian Terdakwa membawa shabu-shabu yang dibelinya pulang ke rumahnya. Dimana kondisi 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibeli, disimpan dan dibawa pulang oleh Terdakwa dikemas dalam plastic bening kecil.

            Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saksi ABDUL RAHMAN WALIULU Alias ERIC (DPO) yang memberikan shabu-shabu dan menerima uang senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari Terdakwa tidak ada keberatan maupun tindakan penolakan bahkan tidak ada tindakan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dari saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI, Saksi SIPRIANUS ANGWARMASSE Alias FALEN, dan membiarkan Terdakwa JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG untuk memiliki, menyimpan, menguasai, dan membawa shabu-shabu tersebut yang dimasukkan ke dalam celana yang dipakai Terdakwa.

            Bahwa pada sekitar hari Jumat Tanggal 15 Januari 2016 Terdakwa JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG pergi ke rumah saksi  RUDI SABARLELE Alias RUDI, dan beberapa saat kemudian diikuti oleh saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN, Saksi SIPRIANUS ANGWARMASSE Alias FALEN dan diikuti oleh saksi WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS. Setelah Terdakwa dan para saksi tersebut diatas berkumpul di rumah saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI, selanjutnya diikuti permainan judi dengan menggunakan kartu domino oleh Terdakwa dan para saksi. Ditengah-tengah permainan judi domino berjalan Terdakwa JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG yang memiliki,  menguasai dan menyimpan shabu-shabu di dalam saku celananya kemudian mengeluarkan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI untuk mengambil bong yang memang sudah tersedia sebelumnya yang terletak disamping saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI untuk diberikan kepada Terdakwa. Dan setelah bong tersebut ditangan Terdakwa kemudian Terdakwa merakitnya kembali. Dan setelah bong tersebut ditangan Terdakwa kemudian Terdakwa merakitnya kembali dan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut diletakkan ke pipet kaca barulah dibakar setelah itu dimasukkan ke dalam bong bersamaan dengan itu barulah dihisap dengan menggunakan alat berupa sedotan yang terdapat pada bong tersebut. Dan setelah Terdakwa menghisap shabu-shabu tersebut kemudian Terdakwa memberikan kepada saksi WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS, saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI, dan Saksi SIPRIANUS ANGWARMASSE Alias FALEN serta saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN juga menghisap shabu-shabu miliknya sendiri dari paket yang memang telah dibawanya. Tidak berapa lama kemudian menyusul saksi AGUSTINUS TENDEAN Alias HOCK SIONG yang sebelumnya ditelepon oleh saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI untuk datang ke rumahnya dan saksi AGUSTINUS TENDEAN Alias HOCK juga turut mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut menggunakan bong yang sebelumnya sudah tergeletak di meja.

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 239/NNF/I/2016 Tanggal 27 Januari 2016 atas Surat Permintaan Pemeriksaan Labfor dari Kapolres MTB Nomor : R/01/I/2016/ Resnarkoba Tanggal 17 Januari 2016. Terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dari rumah saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1.  Nomor Barang Bukti 638/2016/NNF = sachet plastic kosong bekas pakai adalah benar (+) positif mengandung metamfetamina .

2.  Nomor Barang Bukti 640/2016/NNF = Bong adalah benar (+) positif mengandung metamfetamina.

Bahwa zat Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

            Bahwa telah disita barang bukti selain bong secara sah menurut hukum dari rumah saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI dan barang bukti yang dikirim kepada BADANPOM RI berupa 4 (empat) plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat 0,29 gram dan disisihkan 0,11 gram untuk pengujian laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium Nomor : PM.05.04.1091.003 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Dra. HARIANI, Apt dengan Hasil Uji “Metamfetamin (Narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Daftar Narkotika Golongan I point 61” -----------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 148 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

Subsidiair :

----------Bahwa Terdakwa JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG bersama-sama dengan Saksi RUDI STEVEN SABARLELE, S.Pi Alias RUDI, Saksi WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS, Saksi AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG , Saksi SIPRIANUS ANGWARMASE Alias FALEN dan Saksi MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN (dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Jumat Tanggal 15 Januari 2016 hingga pada Hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul 03.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun dua ribu enam belas, bertempat di rumah Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI di samping SMK Negeri 2 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ,  Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan  Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi Diri sendiri.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya