Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/PDT.G/2012/PN.SML 1.ABINADAB TITIOKA
2.ANTHONI MEYASA
1.MATHEUS RATALEMAN
2.ABRAMPI RATALEMAN
3.JONAS F. G. WUARLIMA
4.FIRAT KANIKIR
5.MOSES KANIKIR
6.HEIN KANIKIR
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Okt. 2012
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 21/PDT.G/2012/PN.SML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABINADAB TITIOKA
2ANTHONI MEYASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MATHEUS RATALEMAN
2ABRAMPI RATALEMAN
3JONAS F. G. WUARLIMA
4FIRAT KANIKIR
5MOSES KANIKIR
6HEIN KANIKIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan - tindakan yang melanggar hukum terhdapa hak milik para Penggugat atas tanah objek - objek sengketa dalam perkara sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa I, objek sengketa II dan objek sengketa III adalah milik sah para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat menguasai, membangun rumah, mengukur, memasang patok, mengkapling tanah bahkan menjual objek sengketa I, objek sengketa II dan objek sengketa III milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.161.365.000,- (satu milyar seratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap kali para Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak