Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2017/PN sml 1.JUSUP LAURIKA
2.JOSERISAL LAURIKA
3.DANIEL LOMO
BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUSUP LAURIKA
2JOSERISAL LAURIKA
3DANIEL LOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKSON LARTUTUL, S.H.JUSUP LAURIKA
2NIKSON LARTUTUL, S.H.JOSERISAL LAURIKA
3NIKSON LARTUTUL, S.H.DANIEL LOMO
Tergugat
NoNama
1BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.085.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa I, dan II, Penggugat II adalah Pemilik yang saha atas tanah Objek Sengketa III dan Penggugat III adalah pemilik yang sah atas tanah Objek Sengketa IV ;          

3.    Menyatakan penguasaan atas tanah-tanah objek sengketa oleh Tergugat dengan cara membuka jalan raya diatas tanah-tanah Objek Sengketa aquo tanpa sepengetahuan para Penggugat adalaha merupakan perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ;

4. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat tunai dan sekaligus sebesar Rp.1.085.000.000,-  (Satu milyar delapan puluh lima juta rupiah), dengan rinciam masing-masing :

Nilai kerugian Penggugat I pada Objek Sengketa I sebesar = Rp. 55.000.000,-

Nilai kerugian Penggugat I pada Objek Sengketa II sebesar = Rp. 50.000.000,-

Nilai kerugian Tergugat II pada Objek Sengketa III sebesar= Rp. 105.000.000,-

Nilai kerugian Tergugat III pada Objek Sengketa IV sebesar= Rp.275.000.000,-

Nilai kerugian pengambilan sirtu pada Objek Sengekta IV= Rp. 600.000.000,- +

                                            Jumlah Total = Rp  1.085.000.000,-   

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi dan Perlawanan.

6.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.       

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak