Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2015/PN Sml DEDDY DONI DASMASELA, S.H. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Maluku Cq. Bupati Maluku Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDDY DONI DASMASELA, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHDEDDY DONI DASMASELA, S.H.
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Maluku Cq. Bupati Maluku Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;

2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap yang dimohoinkan Penggugat;

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.156.000.000,- (satu milyar seratus luma puluh enam juta rupiah);

5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak