Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2018/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
1.IGNASIUS REFWALU Alias TANCE
2.ALOWSIUS REFWALU Alias ALO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan APB-02/S.1.15/Ep.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IGNASIUS REFWALU Alias TANCE[Penahanan]
2ALOWSIUS REFWALU Alias ALO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

------ Bahwa Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE bersama-sama dengan Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alias ALO, pada hari Minggu, tanggal 05 November 2017 sekitar pukul 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di jalan Trans Yamdena Desa Amdasa tepatnya didepan rumah Sdra. ULIS MASRIAT Desa Amdasa, Kec. Wertamrian, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yang dilakukan kepada Saksi BERNARDUS TEMORUBUN Alias BERTI. Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi BERNARDUS TEMORUBUN Alias BERTI sedang dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola dilapangan sepak bola Desa Amdasa. Dalam perjalanan pulang menuju kerumah Saksi BERNARDUS TEMORUBUN Alias BERTI melihat sekelompok anak muda yang sedang berkelahi. Tidak lama kemudian Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE dan Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alias ALO datang menghampiri Saksi BERNARDUS TEMORUBUN Alias BERTI. Sehingga posisi Terdakwa I IGNASIUS REFWALU berada didepan kiri Saksi BERNARDUS TEMORUBUN sedangkan Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alias ALO berada didepan sebelah kiri Saksi BERNARDUS TEMORUBUN Alias BERTI dengan jarak lebih kurang 1 (satu) meter. Lalu Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE berkata “Kamu apa?”, kemudian Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan mengayunkan tangan tersebut kearah wajah Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI. Lalu Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI berusaha menangkis pukulan terebut dengan menggunakan kedua tangannya sehingga tangan tersebut mengenai wajah Saski BERNARDUS REFWALU Alias BERTI. Kemudian Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alias ALO dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengayunkan tangan tersebut kearah dada Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI lalu mengenai dada kiri Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI. Setelah itu Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kembali mengayunkan tangan teresbut kearah mulut Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI sehingga mengenai bibir bagian bawah Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI. Kemudian Terdawka I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE bersama-sama dengan Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alias ALO dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kiri secara bersama-sama mengayunkan tangan tersebut secara berulang-ulang kearah Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI akan tetapi berhasil ditangkis oleh Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI. Tidak lama kemudian banyak orang yang datang melerai sehingga Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI dan Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE serta Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alisa ALO pulang kembali kerumah masing-masing.

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI mengalami luka, memar dan merasa sakit pada daerah mulut (bibir bagian bawah) berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis (Visum Et Repertum) No. 449/ 372/ XI/ 2017, tanggal 05 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JEMIMA SARTIKA SAINLIA, dokter pada Puskesmas Perawatan Lorulun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1.          Hasil Pemeriksaan :
  1. Korban datang dengan keadaan sadar dengan keadaan umum baik diantar oleh aparat kepolisian;
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Terdapat memar dibibir bawah dengan ukuran 2cm x 2cm;
  2. Terdapat robek pada bibir bawah dengan ukuran 0,5cm x 0,1cm.
  3. Kesimpulan              :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima puluh satu tahun, pada pemeriksaan ditemukan memar pada bibir bagian bawah dan luka robek yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

-------- Perbuatan mana oleh para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE bersama-sama dengan Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alias ALO, pada hari Minggu, tanggal 05 November 2017 sekitar pukul 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di jalan Trans Yamdena Desa Amdasa tepatnya didepan rumah Sdra. ULIS MASRIAT Desa Amdasa, Kec. Wertamrian, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka” yang dilakukan kepada Saksi BERNARDUS TEMORUBUN Alias BERTI. Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi BERNARDUS TEMORUBUN Alias BERTI sedang dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola dilapangan sepak bola Desa Amdasa. Dalam perjalanan pulang menuju kerumah Saksi BERNARDUS TEMORUBUN Alias BERTI melihat sekelompok anak muda yang sedang berkelahi. Tidak lama kemudian Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE dan Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alias ALO datang menghampiri Saksi BERNARDUS TEMORUBUN Alias BERTI. Sehingga posisi Terdakwa I IGNASIUS REFWALU berada didepan kiri Saksi BERNARDUS TEMORUBUN sedangkan Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alias ALO berada didepan sebelah kiri Saksi BERNARDUS TEMORUBUN Alias BERTI dengan jarak lebih kurang 1 (satu) meter. Lalu Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE berkata “Kamu apa?”, kemudian Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan mengayunkan tangan tersebut kearah wajah Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI. Lalu Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI berusaha menangkis pukulan terebut dengan menggunakan kedua tangannya sehingga tangan tersebut mengenai wajah Saski BERNARDUS REFWALU Alias BERTI. Kemudian Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alias ALO dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengayunkan tangan tersebut kearah dada Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI lalu mengenai dada kiri Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI. Setelah itu Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kembali mengayunkan tangan teresbut kearah mulut Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI sehingga mengenai bibir bagian bawah Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI. Kemudian Terdawka I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE bersama-sama dengan Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alias ALO dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kiri secara bersama-sama mengayunkan tangan tersebut secara berulang-ulang kearah Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI akan tetapi berhasil ditangkis oleh Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI. Tidak lama kemudian banyak orang yang datang melerai sehingga Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI dan Terdakwa I IGNASIUS REFWALU Alias TANCE serta Terdakwa II ALOWSIUS REFWALU Alisa ALO pulang kembali kerumah masing-masing.

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi BERNARDUS REFWALU Alias BERTI mengalami luka, memar dan merasa sakit pada daerah mulut (bibir bagian bawah) berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis (Visum Et Repertum) No. 449/ 372/ XI/ 2017, tanggal 05 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JEMIMA SARTIKA SAINLIA, dokter pada Puskesmas Perawatan Lorulun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1.          Hasil Pemeriksaan :
  1. Korban datang dengan keadaan sadar dengan keadaan umum baik diantar oleh aparat kepolisian;
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Terdapat memar dibibir bawah dengan ukuran 2cm x 2cm;
  2. Terdapat robek pada bibir bawah dengan ukuran 0,5cm x 0,1cm.
  3. Kesimpulan              :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima puluh satu tahun, pada pemeriksaan ditemukan memar pada bibir bagian bawah dan luka robek yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

-------- Perbuatan mana oleh para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya