Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/PDT.G/2015/PN Sml | DWI NARYO | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Nov. 2015 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 56/PDT.G/2015/PN Sml | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Nov. 2015 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Memerinyahkan untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Gedung Kesenian milik tergugat yang direhabilitasi oleh Penguggat. 2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga menurut hukum; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi; 3. Menyatakan Sbahwa SURAT PERINTAH KERJA (SPK) Kerja sama Rehabilitasi Nomor : KU.08.08/001/Rhb.Gd.Kesenian/DAU/2013 tanggal 08 April 2013 adalah sah dan mengikat menurut hukum untuk dijadikan patokan pembayaran kepada Pengugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kesenian berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : KU.08.08/001/Rhb.Gd.Kesenian/DAU/2013 tanggal 08 April 2013 ; 5. Memerintahkan Tergugat untuk untuk membayar ganti rugi meteriil kepada penggugat sebesar Rp. 199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 7. Memerintahakan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 8. Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu serta merta (uitvorbaar bij voor raad) walaupun ada verset banding atau kasasi; 10. Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |