Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2016/PN sml Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Cq. Bupati 1.ADAM SAINYAKIT
2.AHOLIOP WATUMLAWAR
3.DANG YAMBORMIAS
4.MARKUS BATMOMOLIN
5.JEMI YAMBORMIAS
6.JAVARI BATMOMOLIN
7.LINUS BATMOMOLIN
8.FRANSISKUS SAISELAR
9.HANS KULALEAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Selasa, 22 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Cq. Bupati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADAM SAINYAKIT
2AHOLIOP WATUMLAWAR
3DANG YAMBORMIAS
4MARKUS BATMOMOLIN
5JEMI YAMBORMIAS
6JAVARI BATMOMOLIN
7LINUS BATMOMOLIN
8FRANSISKUS SAISELAR
9HANS KULALEAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN

Meletakan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 2.352m?, terletak di Harapan Kelurahan  Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara berbatas dengan Jalan Raya;

- Selatan berbatas dengan Tanah Pemda;

- Timur berbatas dengan Tanah Pemda;

- Barat berbatas denganm Tanah Pemda;

berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut.

II. DALAM POKOK PERKARA :

1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 2.352m?, terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara berbatas dengan Jalan Raya;

- Selatan berbatas dengan Tanah Pemda;

- Timur berbatas dengan Tanah Pemda;

- Barat berbatas denganm Tanah Pemda

berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut.

2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah milik sah Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.088.000.000,-(Satu Milyar Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Tanah dalam keadaan baik;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak