Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2016/PN Sml ARJELY PONGBANNY, S.H. 1.PASKALIS NGILAWAYAN Alias BREN
2.ANTONIUS RANMARU Alias TOTON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.B/2016/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-05/S.1.15/Ep.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PASKALIS NGILAWAYAN Alias BREN[Penahanan]
2ANTONIUS RANMARU Alias TOTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa terdakwa I PASKALIS NGILAWAYAN Alias BREN dan terdakwa II ANTONIUS RANMARU Alias TOTON pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 bertempat di terminal mobil pick up kompleks pertokoan Yamdena Plaza, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu terhadap korban ANWAR UMAR Alias UMAR, yang dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika korban mengendarai mobilnya dengan pelan dan kemudian memutar mobil pick up yang dikendarainya untuk menuju ke warung makan di pengeringan saumlaki, kemudian korban melihat terdakwa I mengendarai motornya kemudian memarkirkan motornya dan berjalan menuju kearah depan mobil korban, kemudian terdakwa I menghentikan mobil korban dan meminta uang dari korban tetapi korban mengatakan tidak punya uang dan juga korban mengatakan kepada terdakwa I bahwa jangan suka minta-minta uang, karena terdakwa I tidak menerima perkataan tersebut kemudian terdakwa I mengajak korban untuk berkelahi, dan tiba-tiba terdakwa I memukul korban pertama kali menggunakan kepalan tangan kiri kena pada bagian wajah korban, kemudian terdakwa I membuka pintu mobil dan melakukan pemukulan yang kedua kali menggunakan tangan kanan kena pada bagian wajah korban, setelah itu terdakwa I memegang tangan korban dan kemudian datang terdakwa II dari arah belakang dan ikut memukul korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan kena pada dada korban, dan kemudian terdakwa II memegang kaki korban untuk menghalangi korban saat korban akan turun dari dalam mobilnya.
  • Bahwa kemudian datang saksi YERMIAS DANDIRWALU Alias JEMY dan saksi ANDRE MELSASAIL Alias TOTON melerai mereka.
  • Bahwa ditempat kejadian ada penerangan berupa lampu, sehingga dapat dilihat oleh orang banyak.
  • Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II terhadap diri korban, berdsasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/81/VR/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 yang ditandatangani oleh dr. FULFULLY NUNIARY dokter pemerintah pada RSUD dr. P.P. Magretti – Saumlaki, Kab. Maluku Tenggara Barat, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan :
  • Bengkak pada kening kanan dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua centimeter.
  • Luka lecet pada kening sebelah kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter.
  • Luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar tiga centimeter.

Kesimpulan  :    “ditemukan bengkak dan luka lecet pada kening sebelah kanan dan luka lecet pada pipi kanan diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul”.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

-------Bahwa terdakwa I PASKALIS NGILAWAYAN Alias BREN dan terdakwa II ANTONIUS RANMARU Alias TOTON pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 bertempat di terminal mobil pick up kompleks pertokoan Yamdena Plaza, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban ANWAR UMAR Alias UMAR, yang dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika korban mengendarai mobilnya dengan pelan dan kemudian memutar mobil pick up yang dikendarainya untuk menuju ke warung makan di pengeringan saumlaki, kemudian korban melihat terdakwa I mengendarai motornya kemudian memarkirkan motornya dan berjalan menuju kearah depan mobil korban, kemudian terdakwa I menghentikan mobil korban dan meminta uang dari korban tetapi korban mengatakan tidak punya uang dan juga korban mengatakan kepada terdakwa I bahwa jangan suka minta-minta uang, karena terdakwa I tidak menerima perkataan tersebut kemudian terdakwa I mengajak korban untuk berkelahi, dan tiba-tiba terdakwa I memukul korban pertama kali menggunakan kepalan tangan kiri kena pada bagian wajah korban, kemudian terdakwa I membuka pintu mobil dan melakukan pemukulan yang kedua kali menggunakan tangan kanan kena pada bagian wajah korban, setelah itu terdakwa I memegang tangan korban dan kemudian datang terdakwa II dari arah belakang dan ikut memukul korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan kena pada dada korban, dan kemudian terdakwa II memegang kaki korban untuk menghalangi korban saat korban akan turun dari dalam mobilnya.
  • Bahwa kemudian datang saksi YERMIAS DANDIRWALU Alias JEMY dan saksi ANDRE MELSASAIL Alias TOTON melerai mereka.
  • Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II terhadap diri korban, berdsasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/81/VR/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 yang ditandatangani oleh dr. FULFULLY NUNIARY dokter pemerintah pada RSUD dr. P.P. Magretti – Saumlaki, Kab. Maluku Tenggara Barat, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan :
  • Bengkak pada kening kanan dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua centimeter.
  • Luka lecet pada kening sebelah kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter.
  • Luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar tiga centimeter.

Kesimpulan  :    “ditemukan bengkak dan luka lecet pada kening sebelah kanan dan luka lecet pada pipi kanan diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul”.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya