Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan benar.
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas sebagian dari keseluruhan tanah sesuai Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Oktober 2018
- Menetapkan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki tidak mengingat Pelawan.
- Mengangkat Penetapan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki.
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya dalam Perkara ini. atau.
Subsidair :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |