Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
ALAMBORCI SIANRESSY Alias BORCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-42/S.1.15/Epp.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMBORCI SIANRESSY Alias BORCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

             ------- Bahwa ia Terdakwa ALAMBORCI SIANRESSY Alias BORCE, pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Siwahan Larat Desa Lelingluan Kec. Tanimbar Utara Kab. Maluku Tenggara Barat tepatnya didepan kios atau pondok milik saudara OTNIEL RATUMASA Alias OGIP atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penganiayaan, terhadap saksi korban DEMONTO NIFMASA Alias MONTO yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

      ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban sedang duduk-duduk di depan kios atau pondok saudara OTNIEL RATUMASA Alias OGIP tidak lama kemudian saksi korban melihat terdakwa ALAMBORCI SIANRESSY Alias BORCE datang dengan menggunakan sepeda motor, lalu saksi korban menegur dengan mengatakan kepada terdakwa bahwa “IPAR SU BAGIMANA INI” (ipar sudah bagaimana ini) kemudian terdakwa menghentikan motornya dan  mengatakan kepada saksi korban “LALU OSE MAU APA” (kamu mau apa) sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi korban berjalan dari kios atau pondok menuju jalan raya, sesampainya di pinggir jalan raya terdakwa turun dari motornya lalu berjalan kearah saksi korban dan terdakwa langsung menanduk saksi korban yang mengenai pada bagian dahi atau wajahnya sebanyak 2 (dua) kali serta terdakwa juga memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian sehingga hidung saksi korban mengeluarkan darah  .

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban DEMONTO NIFMASA Alias MONTO mengalami luka lecet pada bagian hidung sebelah kanan dengan panjang 2 cm serta hidung bengkak sebelah kanan dengan panjang 2 cm, lebar 5 cm, tinggi 0,5 cm dan bengkak pada dahi sebelah kanan dengan panjang 4,5 cm, lebar 4 cm, tinggi 0,5 cm, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 449/40/VR/III/2016 tanggal 07 Maret 2016 yang di tanda tangani oleh dr. Resiren. F. Watmanlussy, sehingga saksi korban terganggangu aktivitas atau pekerjaan sehari harinya sebagai seorang petani karena mengalami luka dan bengkak. ---------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat  (1) KUH Pidana. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya