Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat adalah Ahli Waris sah dari (Alm) Mathias Joseph Bungalembun
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas bidang tanah (objek sengketa) warisan milik (Alm) Mathias Joseph Bungalembun
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam hal menguasai objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan agar Tergugat dan segala orang yang mendapat hak dari Tergugat untuk segera keluar meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan aman dan lestari;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan Immatriil kepada Penggugat dan ahli warisnya sebesar Rp.1. 900.000.000.- (satu milyard sembilan ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
- Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta, walaupun ada verset, banding atau kasasi;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. ( Ex Aqua Et Bono ). |