Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2019/PN sml JOHANIS JEMPORMASE KRISPINUS RERESSY Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2019/PN sml
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHANIS JEMPORMASE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ORSINUS MASELA, S.H.JOHANIS JEMPORMASE
Tergugat
NoNama
1KRISPINUS RERESSY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Penggugat adalah Ahli Waris sah dari (Alm) Mathias Joseph Bungalembun
  3. Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas bidang tanah (objek sengketa) warisan milik (Alm) Mathias Joseph Bungalembun
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam hal menguasai objek sengketa  tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Memerintahkan agar Tergugat dan segala orang yang mendapat hak dari Tergugat untuk segera keluar meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan aman dan lestari;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan Immatriil kepada Penggugat dan ahli warisnya sebesar Rp.1. 900.000.000.- (satu milyard sembilan ratus  juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
  8. Menyatakan  putusan Pengadilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta, walaupun ada verset, banding atau kasasi;
  9. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. ( Ex Aqua Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak