Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
02/PDT.G/2013/PN.SML 1.WELHELMUS BATMOMOLIN
2.DEREK LAMBATIR
3.ZET LERMATIN
4.DEMIANUS NGILAWANA
5.NIKOLAS NIFMASKOSSU
6.THOMAS NIFMASKOSSU
7.ROBERT KUNDA
8.YUSTEN LAMBIOMBIR
9.ALEKSANDER SAMANGUN
10.SEMUEL BEMBUAIAN
11.AMUS AURMATIN
12.ASER MELATUNAN
13.YESKEL NDIFI
14.NIKO BATMAMOLIM
15.MATIUS LAMBIOMBIR
16.AMUS BATLAYERI
17.YUSTUS BEMBUAIAN
18.LEONARD BATMAMOLIM
19.ABRAM BATLAYERI
20.FRANS BATSIRA
21.MOCE MELMAMBESSY
1.PT. KARYA JAYA BERDIKARI
2.PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
3.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KAPOLDA MALUKU cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA BARAT
4.KEPALA STAF ANGKATAN DARAT REPUBLIK INDONESIA cq. PANGDAM XVI PATTIMURA cq. KOMANDAN DISTRIK MILITER 1507
5.PERANGKAT DESA WATMURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 02/PDT.G/2013/PN.SML
Tanggal Surat Kamis, 24 Jan. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WELHELMUS BATMOMOLIN
2DEREK LAMBATIR
3ZET LERMATIN
4DEMIANUS NGILAWANA
5NIKOLAS NIFMASKOSSU
6THOMAS NIFMASKOSSU
7ROBERT KUNDA
8YUSTEN LAMBIOMBIR
9ALEKSANDER SAMANGUN
10SEMUEL BEMBUAIAN
11AMUS AURMATIN
12ASER MELATUNAN
13YESKEL NDIFI
14NIKO BATMAMOLIM
15MATIUS LAMBIOMBIR
16AMUS BATLAYERI
17YUSTUS BEMBUAIAN
18LEONARD BATMAMOLIM
19ABRAM BATLAYERI
20FRANS BATSIRA
21MOCE MELMAMBESSY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HORATIO NELSON SIANRESSY, SHWELHELMUS BATMOMOLIN
2ARIS RUSSEL, SH. MH.WELHELMUS BATMOMOLIN
Tergugat
NoNama
1PT. KARYA JAYA BERDIKARI
2PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
3KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KAPOLDA MALUKU cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA BARAT
4KEPALA STAF ANGKATAN DARAT REPUBLIK INDONESIA cq. PANGDAM XVI PATTIMURA cq. KOMANDAN DISTRIK MILITER 1507
5PERANGKAT DESA WATMURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan Tergugat I maupun orang - orang suruhannya untuk menghentikan penebangan kayu dan melarang Tergugat I membawa keluar kayu - kayu tersebut dari tempat penampungan dipantai laut labobar;
  • Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III maupun Tergugat IV untuk mengehntikan kegiatan pengawalan dan / atau pengamanan kepada Tergugat I dan orang suruhannya memasuki lahan milik para Penggugat;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat;
  2. Menyatakan sita pengaman yang diletakan atas :
  • kayu - kayu yang ditebang Tergugat I dilahan para Penggugat beserta semua peralatan untuk penebangan dan saat ini sebagian ditampung dipantai laut Labobar dinyatakan sah dan berharga;
  • tanah dan rumah dan rumah milik Tergugat II sah dan berharga;

3. Menyatakan bahwa:

  • Tergugat I melakukan perampokan dan / atau pencurian dan / ataupun penebangan kayu di lahan milik para Penggugat tanpa izin dan persetujuan para Penggugat;l
  • perbuatan pengawalan, pengamanan dan dukungan yang dilakukan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV mapun Tergugat V kepada Tergugat I melakukan penebangan, merupakan perbuatan melawan hukum;

4. Memerintahkan Tergugat I mengembalikan seluruh kayu yang ditebang baik yang ditampung di pantai laut Labobar maupun yang masih terdapat dilokasi

penebangan kepada para Penggugat, dan bila kayunya sudah diangkut keluar dengan tongkang, Tergugat I dihukum membayar Rp. 100.000.000.000,-

(seratus milyar rupiah) kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti kerugian kepada para Penggugat secara tanggung renteng berupa :

  • pengrusakan hutan akibat penebangan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
  • Biaya Pembibitan dan penanaman kembali sejumlah kayu yang telah ditebangnya sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
  • Hilang dan / atau rusaknya habitat binatang - binatang buruan yang menjadi salah satu mata pencaharian para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Atau B :

Mohon putusan yang adil dan bijaksana dari Bapak Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, asal tidak merugikan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak