Petitum |
A. DALAM PROVISI.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka, agar dilarang membuat aktivitas apapun diatas tanah/lahan millik PARA PENGGUGAT yang sekarang menjadi objek sengketa hingga perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
B. DALAM POKOK PERKARA
I. PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah/tanaman yang diatas objek sengketa sekarang adalah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur pendek, umur panjang, serta merusak/membangun jalan diatas areal tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (konservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri saumlaki terhadap barang tetap maupun barang bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT I, sebesar = Rp. 570.336.000.- (lima ratus tujuh puluh juta, tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)., secara tanggug renteng.
PENGGUGAT II, sebesar = Rp. 809.877.120,- (delapan ratus sembulan juta, delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu, seratus dua puluh rupiah)., secara tanggug renteng.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan/meninggalkan tanah milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang sekarang menjadi objek sengketa dalam keadaan utuh dan baik seperti semula;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsong) perhari sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)., apabila lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, dalam Putusan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
- Memerintahkan agar putusan atas perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verset banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
II. SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. |