Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya.
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat pernyataan Tergugat tanggal 5 Juni tahun 2017 dan surat pernyataan Tergugat tanggal 5 september 2017 yang membuktikan adanya perikatan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika, sebesar :
- Kerugian Materil Rp. 837.400.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- Kerugian Imateril Rp. 55.300.000,- (lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas hingga keputusan ini mempuyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat jenisnya disebutkan dibawah ini :
- 1 (satu) Unit Rumah Permanent yang terletak di Kompleks BTN Saumlaki, yang termuat dalam 1 (satu) sertifikat induk jenis Hak Guna Bangunan dengan Nomor 00064 atas nama pemegang hak Yance Piter Samadara.
- Sebidang Tanah seluas luas 20.000 M2 (2 hektar area), yang terletak di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan memiliki batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan YAKOBUS FENANLAMPIR.
- Sebelah Barat berbatasan dengan TANAH MARGA LURI.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan WILLEM SAMPONU.
- Sebelah Timur berbatasan dengan MATHIAS FENANLAMPIR.
Berdasarkan Pelepasan Hak Atas tanah yang diterbitkan pada bulan Februari Tahun 2016.
7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Bila Pengadilan berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |