Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2019/PN Sml 1.LEDRIK RIMLARE LUTURAMAN RANGKOLY
2.OKTOVIANUS RANGKOLY
3.LUKIUS RANGKOLY
1.ZAKARIAS NARES ATOKAMAN BATLAYERI
2.PETRUS NDRUANYAR AMORAMAN BATLAYERI, SH
3.ADOLOF BATLAYERI
4.NIMBROT NAFTALI BATLAYERI
5.YUSUP ILNGEI ALUBUAMAN TOTOKNIFE BATLAYERI I
6.YUSUP ILNGEI ALUBUAMAN TOTOKNGANIFE BATLAYERI II
7.YUSUP ILNGEI ALUBUAMAN TOTOKNGANIFE BATLAYERI III
8.YUSUP YAKONIAS ILNGEI ALUBUAMAN TOTOKNGANIFE MANURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2019/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEDRIK RIMLARE LUTURAMAN RANGKOLY
2OKTOVIANUS RANGKOLY
3LUKIUS RANGKOLY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN KEMPIRMASE, SHLEDRIK RIMLARE LUTURAMAN RANGKOLY
2HERMAN KEMPIRMASE, SHOKTOVIANUS RANGKOLY
3HERMAN KEMPIRMASE, SHLUKIUS RANGKOLY
Tergugat
NoNama
1ZAKARIAS NARES ATOKAMAN BATLAYERI
2PETRUS NDRUANYAR AMORAMAN BATLAYERI, SH
3ADOLOF BATLAYERI
4NIMBROT NAFTALI BATLAYERI
5YUSUP ILNGEI ALUBUAMAN TOTOKNIFE BATLAYERI I
6YUSUP ILNGEI ALUBUAMAN TOTOKNGANIFE BATLAYERI II
7YUSUP ILNGEI ALUBUAMAN TOTOKNGANIFE BATLAYERI III
8YUSUP YAKONIAS ILNGEI ALUBUAMAN TOTOKNGANIFE MANURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak Para Penggugat tersebut diatas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat selaku Ahili Waris Marga Rangkoly, Batlayeri dan Manuri memiliki hak yang sama atas Tanah Petuanan Ngriase;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Petuanan NGRIASE, yang luasnya ditaksir sekitar kurang lebih 35.000 Hektar, terletak di Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur:

Dari suatu tempat/ dusun bernama WE MINAK, terus ke BABI KEKAN, NAWE SEPAN, TIMP LOLE, BANG PNUFUN, MARPETE BUKE, BATMETAM, BANG NDRUTY,kemudian terus ke suatu tempat/ dusun di ujung Utara bernama WE SAWAK. Sebelah Timur ini berbatasan dengan Tanah Petuanan Marga Sermatan dan Batlayeri;

Sebelah Utara :

Dari suatu tempat/ dusun bernama WE SAWAK (Pal Krome) di ujung Timur, menuju tempat bernama, BATMETAM, RESMEL AIN, WE LAN, TAMER NI APU, SITE NI WEYE, TNYAFAR MELAWAS, kemudian ke tempat bernama WERY SYALU. Sebelah Utara ini berbatasan dengan Tanah Petuanan Marga Sainyakit dan Fabeat;   

Sebelah Barat:

Dari tempat/ dusun bernama WERY SYALU di ujung Utara, menuju ke tempat/ dusun bernama TNYAFAR MELAWAS, SITE NI WEYE, MALSIM, TASIK, MARIE, KATANG SEFI, FUNYANGAR NUSAR, WE MATELAS, WE FRAE, KEWAS LARIT, LAIK MANAKBORAT, TUBE NI WEYE, VARYOUP NI WEYE, WE RURUME, terus ke tempat di ujung Selatan bermana NUS TABUN. Sebelah Barat ini berbatasan dengan Tanah Petuanan Marga Takdare, Lamere, dan Takdarlere;

Sebelah Selatan:

Dari suatu tempat/ dusun bernama NUS TABUN di ujung Barat, menuju ke MPINAN MASE, WE RURUME, BATYLAYAR, PNU KABAL, LARAN NGURMASE, RUMYARU, BAT KORMPAU, NUS LET, TUAL TUBUN, TONGAR SUIN, BARI DALAM, SYOK, KLUR KALYENGE, REKMIR (Pal Korome), NATAR KALYENGE, kemudian terus ke tempat bernama WE MINAK di ujung sebelah Timur. Sebelah Selatan ini berbatasan dengan Laut.

Adalah Milik Para Penggugat ic. Marga Rangkoly dan Para Tergugat ic. Marga Batlayeri dan Manuri;   

  1. Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat selaku Ahili Waris Marga Rangkoly, Batlayeri dan Manuri memiliki hak yang sama sebagai Tuan Tanah (Ambat Nduan) atas Tanah Petuanan Ngriase yang luasnya ditaksir sekitar kurang lebih 35.000 Hektar sebagai dimaksud petitum ke 3 diatas, terletak di Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepuluan Tanimbar, dengan batas-batas sebagai berikut :   

Sebelah Utara                                : Berbatasan dengan Tanah Petuanan Marga Sainyakit dan Fabeat

Sebelah Timur                                 : Berbatasan dengan Tanah Petuanan Marga Sermatan dan Batlayeri

Sebelah Selatan                             : Berbatasan dengan Laut

Sebelah Barat                                : Berbatasan dengan Tanah Petuanan Marga Lamere dan Takdarlere

  1. Menyatakan membatalkan setiap perbuatan hukum atas penjualan, pengalihan/ pelepasan hak atas tanah yang dilakukan Para Tergugat atau siapa saja yang dikuasakan/ mendapatkan hak dari padanya;
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak Para Penggugat tersebut diatas;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang mengklaim dan mengakui dirinya sebagai pemilik hak atas Tanah Petuanan Ngriase (objek sengketa) serta melarang Para Penggugat melakukan aktivitas apapun diatas tanah objek sengketa adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad);
  4. Menyatakan bahwa Putusan ini untuk dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan verzet, banding, maupun kasasi;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara ini.

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak