Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/PDT.G/2015/PN Sml RENNY B. WATUMLAWAR USA T. N. A. UWURATUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 55/PDT.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 16 Nov. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENNY B. WATUMLAWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HORATIO NELSON SIANRESSY, SHRENNY B. WATUMLAWAR
Tergugat
NoNama
1USA T. N. A. UWURATUW
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa tanag dan bangunan sengketa, dusun sengketa, mobil sengketa, sepeda motor sengketa dan motor laut sengketa ssebagaimana tersebut pada posita poin 03 tersebut diatas, seluruhnya adalah merupakan harta bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

3. Menyatakan bahwa dengan telah putusnya perkawinan antara PENGUGAT dan TERGUGAT karena perceraian, maka PENGUGAT berhak antuk mendapatkan seperdua (1/2) dari harta bersama sebagaiman tersebut pada petitum poin 03 diatas;

4. Menhukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kepada PENGUGAT seperdua (1/2) bagian dari harta bersama sebagimana tersebut pada petitum poin 03 tersebut diatas dalam keadaan baik, selambat-lambatnya 7 (tujuh( hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Bilamana tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura, maka harus diserahkan dalam bentuk uang tunai dan sekaligus setelah harta bersama tersebut dijual lelang dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh TERGUGAT;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada vezet, banding maupun upaya hukum lainnyaa;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU : Memberikan putusdan yang seadil-adilnya dalam sitem peradilan yang bijak.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak