INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2017/PN sml | ALFONS BERSADY, S.H. | YUSUP FAMBRENE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat merendahkan dan melecehkan Advokat / Pengacara di Repoblik ini. 3. Menyatakan Tergugat keliru dan salah menyatakan Penggugat biadab serta tidak punya rumah. 4. menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyer rupiah) kepada Penggugat secara tunai. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |