Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2018/PN sml GAYUS THEOFILUS RAHANDRA 1.ARTHUR URIAS LATUIHAMALO
2.MARICE AHUFRUAN
3.VIKTOR HETHARUA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2018/PN sml
Tanggal Surat Senin, 10 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GAYUS THEOFILUS RAHANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS MATHIAS GOENAWAN, SHGAYUS THEOFILUS RAHANDRA
Tergugat
NoNama
1ARTHUR URIAS LATUIHAMALO
2MARICE AHUFRUAN
3VIKTOR HETHARUA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk sepenuhnya
  2. Menyatakan objek sengketa adalah harta bersama milik Penggugat dan Almarhuma Julianto Hetharua
  3. Menyatakan Penggugat mempunyai Hak untuk mengasuh  3 orang anak, MARITJE TIRSA RAHANRA,MILLIAN JACK RAHANRA,MARLIAN JULIANA RAHANRA.
  4.  Menyatahkan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) unit rumah di komplek BTN Saumlaki No 15 RT 002 RW OO3 yang dikuasai     TERGUGAT I, II, III,
  6. Menghukum kepada  Tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk    menyerahkan Objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan Kosong tampa beban dan menyertai baik dari tanganya maupun tangan orang lain atas ijinya,bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian
  7. Menghukum kepada Tergugat I,tergugat II,dan tergugat III untuk membayar Gangi kerugian Materiil dan Inmateriil  kepada penggugat sebesar Rp. 29.600.000 (dua puluh Sembilan juta enam  Ribu Rupiah)
  8. Menyatahkan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari Tergugat I, tergugat II, dan tergugat III
  9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aguo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak