Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2016/PN sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH METUSAIL LAILEWAN Alias ARMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-09/S.1.13.9/Epp.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1METUSAIL LAILEWAN Alias ARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa METUSAIL LAILEWAN ALIAS ARMA pada hari Sabtu tanggal 16 Juli  2016 sekitar pukul 23.50 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Juli 2016 bertempat d Pasar Tiakur Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka dan sakit terhadap saksi Korban ALBERT ISHAk PATTINASARANI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal ketika saksi korban ALBERT ISHAK PATTINASARANI pada hari sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 wit saksi korban pergi membeli minuman berakohol jenis sopi dan menemui penjual sopi, kemudian saksi korban meneguk minuman sopi dan langsung membuang ludah  dan pergi berjalan sambil mengatakan “sopi asam”.

Bahwa melihat sikap dan perkataan saksi korban maka terdakwa METUSAIL LAILEWAN ALIAS ARMA yang berada di situ menjadi emosi dan mendatangi saksi korban dan mengatakan “ se orang mana” (kamu orang mana) maka saksi korban menjawab dengan mengatakan “ Beta orang ambon” (saya orang ambon), selanjutnya terdakwa bertanya lagi “ ambon mana “, sehingga saksi korban menjawab dengan mengatakan “Ambon Saparua”, maka dengan jawaban saksi korban tersebut maka kembali terdakwa menanyakan “ Se Polisi” (kamu Polisi) lalu saksi korban menjawab “Bukan” dengan berulang-ulang kali namun terdakwa tetap bertanya kepada saksi korban dan saksi korban tetap menjawab bahwa saksi korban bukan polisi lalu terdakwa langsung meninju saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dibagian wajah/muka dengan tangan kanannya dan saksi korban melakukan serangan balik dengan cara meninju ke bagian wajah terdakwa sehingga terdakwa langsung lari  ke arah bangunan pasar tiakur sehingga saksi korban mengejarnya dan begitu  saksi korban mendekat terdakwa maka terdakwa langsung mengangkat kursi kayu yang ada di dekat terdakwa dan melemparkannya ke arah saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya hingga mengenai bagian kepala saksi korban.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa METUSAIL LAILEWAN ALIAS ARMA, maka saksi korban  ALBERT ISHAK PATTINASARANI mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 330/13/VII/RSB/2016 tanggal 17 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.VALDA A. LAIPENY dokter pemeriksa pada rumah sakit bergerak tiakur dengan hasil pemeriksaan antara lain :

Keadaan Korban

  1. Keadaan Fisik  :
  • Kepala : - terdapat luka robek pada jidat atas memanjang ke bawah dari tepi rambut sepanjang tiga sentimeter, dalamnya nol koma tiga sentimeter, tepi luka rata terlihat perdarahan aktif dari luka tersebut dan dilakukan penjahitan sebanyak tiga jahitan
  • Keluar darah dari daerah luka
  • Bengkak (+)
  • Nyeri (+)

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang laki-laki umur duapuluh Sembilan tahun, terdapat luka robek pada jidat bagian atas, perdarahan aktif sehingga dilakukan tindakan penjahitan luka sebanyak 3 (tiga) jahitan. Luka ini diakibatkan karena persentuhan keras dengan benda tumpul. Setelah lukanya dijahit dan dirawat serta diberi obat, pasien diperbolehkan pulang.

 

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHPidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya