Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat I tidak melaksanakan Rescheduling adalah suatu perbuatan Wanprestasi
- menyatakan perbuatan Tergugat II, tidak menepati janji pada Penggugat untuk dilaksanakan Rescheduling adalah perbuatan Wanprestasi
- memerintahkan Tergugat I, dan Penggugat melakukan penjadwalan ulang pembayaran utang yang telah jatuh tempo (Rescheduling), yang berkaitann dengan kredit antara Penggugat dan Tergugat I untuk 3 (tiga) tahun dan dimulai januari 2014 hingga januari 2017
- Memerintahkan Tergugat I untuk menghapus denda Pinalti yang dibebankan pada Penggugat
- Memerintahkan dan membebankan Pengugat untuk membayar bunga 50 %, dari bunga yang harus dibayar. oleh Penggugat pada Tergugat I
- Menyatakan usaha Penggugat sekarang dalam keadaan sehat
- Menyatakan menangguhkan eksekusi dan atau pelaksanaannya termasuk pelelangan, hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini pada tergugat I & Tergugat II
|