Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
1.DAMIANUS MELSASAIL Alias DAM
2.AGAPITUS MELSASAIL Alias AGA
3.ADRIANUS SANAMAS Alias ANUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 59/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-48/S.1.15/Ep.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMIANUS MELSASAIL Alias DAM[Penahanan]
2AGAPITUS MELSASAIL Alias AGA[Penahanan]
3ADRIANUS SANAMAS Alias ANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa ia terdakwa 1. DAMIANUS MELSASAIL Alias DAM, terdakwa 2. AGAPITUS MELSASAIL Alias AGA dan terdakwa 3. ADRIANUS SANAMAS Alias ANUS, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Desa Arui Bab Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya di Senar Tabun jalan raya Trans Yamdena atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan para terdakwa terhadap saksi korban DAMIANUS MELSASAIL Alias DAM yang dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------

      ------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama beberapa masyarakat Desa Arui Bab pergi ke hutan untuk mengecek apakah ada pembalakan liar dihutan atas perintah Kepala Desa Arui Bab, sesampainya saksi korban dan beberapa masyarakat di Senar Tabun jalan raya Trans Yamdena saksi korban melihat para pelaku maupun beberapa warga Desa Arui Bab sudah ada di tempat kejadian kemudian saksi korban turun dari mobil lalu mengatakan “operator-operator (tukang sensor kayu) kompak ini”, lalu terdakwa ADRIANUS SANAMAS beradu mulut dengan saksi korban dan pada saat adu mulut terjadi ada salah satu warga mengambil parang yang sementara dipegang oleh terdakwa ADRIANUS SANAMAS, lalu tiba-tiba datang terdakwa DAMIANUS MELSASAIL menghampiri saksi korban dari arah depan dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian dada bagian kiri, setelah itu datang terdakwa AGAPITUS MELSASAIL dari arah belakang dan melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai pada bagian tulang belakang saksi korban, selanjutnya terdakwa ADRIANUS SANAMAS dari arah samping kiri saksi korban memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan kanannya yang mengenai pada dahi saksi korban, adapun yang menyaksikan kejadian tersebut yaitu saudara YOSEPH KANAMAS Als YONGKI, WILHELMUS KAMAMAS Als WEM dan SEBASTIANUS ANGWARMASE Als NUS.    

  •    perbuatan para terdakwa saksi korban DAMIANUS MELSASAIL Alias DAM mengalami luka lecet paa dahi dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 1 cm, Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 449/42/VR/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 yang di tanda tangani oleh dr. LAURA.-------------------------

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat  (1) KUHPidana. ------------------------------------------

 

-------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

 

Kedua:

------- Bahwa ia terdakwa 1. DAMIANUS MELSASAIL Alias DAM, terdakwa 2. AGAPITUS MELSASAIL Alias AGA dan terdakwa 3. ADRIANUS SANAMAS Alias ANUS, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Desa Arui Bab Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya di Senar Tabun jalan raya Trans Yamdena atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penganiyaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, terhadap saksi korban DAMIANUS MELSASAIL Alias DAM yang dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

      ------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama beberapa masyarakat Desa Arui Bab pergi ke hutan untuk mengecek apakah ada pembalakan liar dihutan atas perintah Kepala Desa Arui Bab, sesampainya saksi korban dan beberapa masyarakat di Senar Tabun jalan raya Trans Yamdena saksi korban melihat para pelaku maupun beberapa warga Desa Arui Bab sudah ada di tempat kejadian kemudian saksi korban turun dari mobil lalu mengatakan “operator-operator (tukang sensor kayu) kompak ini”, lalu terdakwa ADRIANUS SANAMAS beradu mulut dengan saksi korban dan pada saat adu mulut terjadi ada salah satu warga mengambil parang yang sementara dipegang oleh terdakwa ADRIANUS SANAMAS, lalu tiba-tiba datang terdakwa DAMIANUS MELSASAIL menghampiri saksi korban dari arah depan dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian dada bagian kiri, setelah itu datang terdakwa AGAPITUS MELSASAIL dari arah belakang dan melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai pada bagian tulang belakang saksi korban, selanjutnya terdakwa ADRIANUS SANAMAS dari arah samping kiri saksi korban memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan kanannya yang mengenai pada dahi saksi korban, adapun yang menyaksikan kejadian tersebut yaitu saudara YOSEPH KANAMAS Als YONGKI, WILHELMUS KAMAMAS Als WEM dan SEBASTIANUS ANGWARMASE Als NUS.   

  •    perbuatan para terdakwa saksi korban DAMIANUS MELSASAIL Alias DAM mengalami luka lecet paa dahi dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 1 cm, Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 449/42/VR/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 yang di tanda tangani oleh dr. LAURA.-------------------------

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat  (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya