Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.B/2024/PN Sml | 1.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H. 2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H. 3.NIKKO ANDERSON, S.H. |
KAMILUS ALWER Alias KASPAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.B/2024/PN Sml | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-59/Q.1.13/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR Bahwa Terdakwa KAMILUS ALWER alias KASPAR, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024 sekira antara pukul 00.50 WIT sampai dengan 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik istri Terdakwa di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain lain, yaitu terhadap Korban IRINEUS NIFANNGELJAU Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa KAMILUS ALWER alias KASPAR, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024 sekira antara pukul 00.50 WIT sampai dengan 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik istri Terdakwa di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu terhadap Korban IRINEUS NIFANNGELJAU Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ATAU KEDUA PRIMAIR Bahwa Terdakwa KAMILUS ALWER alias KASPAR, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024 sekira antara pukul 00.50 WIT sampai dengan 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik istri Terdakwa di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian, yaitu terhadap Korban IRINEUS NIFANNGELJAU Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (2) KUHP. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa KAMILUS ALWER alias KASPAR, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024 sekira antara pukul 00.50 WIT sampai dengan 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik istri Terdakwa di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, yaitu terhadap Korban IRINEUS NIFANNGELJAU Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |