Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2023/PN Sml Aksamina Bebena Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2023/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aksamina Bebena
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOCE FAUMASA,S.H.Aksamina Bebena
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk selurunya .
  2. Menetapkan pemohon Aksamina Bebena agar  di tetapkan  sebagai  penerima kuasa atau ahli waris dari almarhum Andrias Bebena dan selanjutnya  di tetapkan sebagai penerima kuasa atau ahli waris yang sah  untuk dan atas nama almarhum andrias bebena untuk  bertindak secara sah dan secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama almarhum  Andrias Bebena baik mengenai  pengurusan peralihan hak untuk dan dapat bisa mencairkan uang tunai pada buku tabungan milik akmarhum andrias bebena di bank rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening5093-01-003745-35-6 an Andrias Bebena
  3. Karena pemohon mengajukan permohonan ini agar pemohon bisa di tetapkan sebagai penerima kuasa atau ahli waris untuk bisa dapat mencairkan dana atau uang  yang berada pada buku tabungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah di tinnggal mati oleh almarhum andrias bebena, untuk dapat bisa membeli batu nisan dan juga  ingin membuat rumah kuburan kepada almarhum andrias bebena
  4. Mebebankan biaya perkara ini kepada pemohon menurut hukum

Apabilan Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak