Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2017/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
HERMAN YOSEPH ONYARESEPAN alias HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-19/S.1.15/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN YOSEPH ONYARESEPAN alias HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORSINUS MASELA, S.H.HERMAN YOSEPH ONYARESEPAN alias HERMAN
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa HERMAN YOSEPH ONYARESEPAN alias HERMAN Pada rabu tanggal 15 Februari 2017 antara jam 11.00 Wit dan jam 12.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di TPS 4 dan TPS 2 desa Lorulun Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hokum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas dimana Kabupaten Maluku Tenggara Barat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, terdakwa mendapatkan undangan (Formulir C6 K.WK) sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 14 Februari 2017 untuk mengunakan hak pilih di TPS 4 Desa Lorulun. Pada tanggal 15 Februari jam 11.00 Wit terdakwa datang ke TPS 4 dengan membawa undangan kemudian masuk ke TPS 4 menyerahkan undangan (Formulir C6 K.WK) tersebut kepada panitia yang bertugas di TPS 4 lalu terdakwa diberikan surat suara. terdakwa kemudian masuk ke dalam bilik suara, menyalurkan hak pilihnya lalu memasukkan surat suara yang terdakwa telah coblos ke dalam kotak suara setelah itu terdakwa keluar dari TPS 4 desa Lorulun Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Selanjutnya pada jam 12.30 Wit. Terdakwa datang ke TPS 2 Desa Lorulun Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Terdakwa lalu membaca DPT (daftar pemilih tetap) yang tertempel di TPS 2 tersebut. Terdakwa melihat pada No. 596 dalam daftar DPT tersebut tertulis atas nama HERMAN ONJARESEPAN. Terdakwa yang sebenarnya telah menggunakan hak pilihnya sebelumnya kemudian masuk ke dalam TPS. 2 lalu meminta kepada panitia di TPS. 2 untuk diberikan surat suara dengan berdalih bahwa nama terdakwa terdapat dalam DPT (daftar pemilih tetap). Setelah terdakwa mendapatkan surat suara, lalu untuk kedua kalinya kembali menyalurkan suaranya di TPS.2 tersebut. Namun sebelum terdakwa memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara, terdakwa dihalangi oleh saksi pasangan calon yang bertugas di TPS.2 yang mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan pencoblosan di lain (TPS.4 desa Lorulun).  Setelah dilakukan pengecekan ke TPS.4, diketahui bahwa benar terdakwa telah menggunakan hak pilihnya pada TPS.4 tersebut sehingga terdakwa kemudian dilaporkan ke Panwas Kecamatan. Sedangkan surat suara yang telah digunakan oleh terdakwa pada TPS.2 pada saat perhitungan suara TPS, tetap dihitung namun dinyatakan tidak sah.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 178B Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya