Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2021/PN Sml 1.SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2.TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
RUBEN TAREKAR Alias RUBEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2021/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-164/Q.1.18/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBEN TAREKAR Alias RUBEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa ia terdakwa RUBEN TAREKAR Alias RUBEN pada Senin tanggal 16 Desember 2019 sekitar jam 23.50 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Desa Ello Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di samping kanan rumah JOHN PALPIALY, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melakukan penganiayaan” yakni terhadap saksi korban JOSEN ATRIUS MALOKY Alias ATER, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, bermula dari Terdakwa mendengar suara keributan di sekitar rumah JOHN PALPIALY, kemudian terdakwa berjalan menghampiri keramaian tersebut dan melihat beberapa orang sedang membawa kayu, kemudian di jalan setapak di samping kiri Gereja SOAR Jemaat GPM Ello-Gerwali, Terdakwa melihat dan mengambil sepotong kayu rep berukuran panjang kurang lebih 150 (seratur lima puluh) cm, selanjutnya saksi JOSEN ATRIUS MALOKY alias ATER yang sedang berdiri dan menghalangi terdakwa untuk berjalan, setelah itu terdakwa merasa marah melihat sikap saksi JOSEN ATRIUS MALOKY alias ATER, kemudian terdakwa berjalan menghampiri saksi JOSEN ATRIUS MALOKY alias ATER, setelah itu terdakwa mengayunkan kayu rep tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah bahu sebelah kiri milik saksi JOSEN ATRIUS MALOKY alias ATER, sehingga saksi JOSEN ATRIUS MALOKY alias ATER mengalami kesakitan, sementara terdakwa pergi dan membuang kayu yang digunakan untuk memukul tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum tertanggal 18 Desember 2019 yang dibuat berdasar sumpah jabatan dan ditanda tangani oleh Ns NADYA DWI SHAVITRI, S.Kep selaku petugas yang melakukan Pemeriksaan dan diketahui oleh Kepala Puskesmas Mahaleta Ns PIETER RUMAKETTY, S.Kep, hasil pemeriksaan terhadap saksi JOSEN ATRIUS MALOKY sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

  • Terdapat pembengkakan di bagian bahu sebelah kiri
  • Terdapat memar

Kesimpulan:

  • Tampak ada tanda kekerasan pada bahu sebelah kiri akibat pukulan menggunakan benda tumpul

Perbuatan  terdakwa melanggar sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya