Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2014/PN Sml | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | 1.ALFARIS FENINLAMPIR 2.JULIUS SAIRDEKUT 3.YANI SEMONI 4.BERNO HALURUK,S.STP 5.ABSALOM LAMBIOMBIR 6.MARNIKS SAKLIRESSY |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2014 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2014/PN Sml | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2014 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN Meletakan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan laus 1.226 meter persegi , terletak di Harapan Keluraha Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas - batas sebagai berikut :
berikut bangunan parmanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas atas bidang tanah pekarangan dengan luas 1.226 meter persegi, terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku tenggara barat dengan batas- batas sebagai berikut :
berikut bangunan parmamnen masing-masing Tergfugat yang dibangun diatas tanah tersebut 2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik sah Penggugat 3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar gati rugi materiil dan im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 806.500.000.- (delapan ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat Mengosongkan Tanah dalam keadaan baik; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini; ATAU apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |