Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
EDI KOBALA MATRUTTY Alias EDI Alias KETTY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-31/Q.1.13/Etl.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI KOBALA MATRUTTY Alias EDI Alias KETTY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-05/Q.1.13/Etl.2/05/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

EDI KOBALA MATRUTTY alias EDI alias KETTY

Nomor Identitas

:

8103050206930001

Tempat Lahir

:

Lamdesar Timur

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun/2 Juni 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT 007 RW 003 Desa Lamdesar Timur Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar usw. Kompleks PLN lama Saumlaki Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

Tanggal 12 Januari 2024

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Kep. Tanimbar, tanggal 12 Januari 2024 s.d. tanggal 31 Januari 2024

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Kep. Tanimbar, tanggal 1 Februari 2024 s.d. tanggal 11 Maret 2024

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan Polres Kep. Tanimbar, tanggal 12 Maret 2024 s.d. tanggal 10 April 2024

  • Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan Polres Kep. Tanimbar, tanggal 11 April 2024 s.d. tanggal 10 Mei 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Saumlaki, tanggal 3 Mei 2024 s.d. tanggal 22 Mei 2024

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa EDI KOBALA MATRUTTY alias EDI alias KETTY, pada hari Selasa tanggal 9 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di penginapan Pantai Indah Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan orang tereksploitasi terhadap Anak Korban MARIA MEDIATRIX REFWUTU alias YANTI yang berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8103-LT-27122018-0012 tanggal 20 September 2021 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu tersebut di atas, Terdakwa mendapatkan pesanan untuk menyediakan perempuan pelayan seksual komersial dari seorang laki-laki dengan nama akun facebook a.n. MASELA KANDAR (pelanggan) dengan tarif Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa menawarkannya kepada Anak Korban untuk melakukan pelayanan seksual kepada pelanggan dengan cara melakukan hubungan intim/persetubuhan bersama dengannya. Anak Korban pun setuju, lantas uang tersebut akan Terdakwa ambil sebagian sebagai imbalan karena telah mencarikan pelanggan/pemesan dan sebagiannya lagi akan Terdakwa berikan kepada Anak Korban sebagai imbalan karena telah memberikan pelayanan seksual kepada pelanggan. Setelah itu, pelanggan menjemput Terdakwa dan Anak Korban di masing-masing kediamannya dan membawanya ke Penginapan Pantai Indah. Sesampainya di penginapan, Terdakwa mengantar Anak Korban ke kamar pesanan pelanggan. Namun, ketika berada di depan pintu kamar, Anak Korban bertanya mengenai apakah pelanggan telah memberikan bayarannya kepada Terdakwa. Terdakwa menjawab bahwa pelanggan belum membayar sehingga Terdakwa dan Anak Korban kembali ke lantai atas penginapan lalu menemui pelanggan yang masih berada di sana. Berikutnya, Terdakwa meminta bayaran terlebih dahulu kepada pelanggan karena Anak Korban tidak mau memberikan pelayanan seksual sebelum pelanggan memberikan bayarannya. Pelanggan pun memberikan uang sejumah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa kembali mengantarkan Anak Korban ke kamar pesanan. Setelah itu, Terdakwa kembali ke lantai atas dan menuju bagian depan penginapan. Tiba-tiba, Anak Korban menghubungi Terdakwa bahwa ia menanyakan keberadaan kondom (alat kontrasepsi). Kemudian, Terdakwa kembali ke dalam penginapan untuk mengantarkan kondom.  Sesudahnya, Anak Korban masuk kembali ke dalam kamar dan Terdakwa bergerak ke bagian depan penginapan lalu membeli rokok seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan menggunakan uang bayaran pelanggan tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa yang sedang menghisap rokok didatangi dan diperiksa oleh Petugas Kepolisian, berikut Anak Korban yang juga diamankan Petugas di kamar. Sedangkan, pelanggan telah hilang sebelum sempat masuk ke dalam kamar pesanan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidana Perdagangan Orang.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa EDI KOBALA MATRUTTY alias EDI alias KETTY, pada hari Selasa tanggal 9 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di penginapan Pantai Indah di Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak Korban MARIA MEDIATRIX REFWUTU alias YANTI yang berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8103-LT-27122018-0012 tanggal 20 September 2021 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu tersebut di atas, Terdakwa menerima pesanan untuk menyediakan perempuan pelayan seksual komersial dari seorang laki-laki dengan nama akun facebook a.n. MASELA KANDAR (pelanggan) dengan tarif Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk bersiap-siap dan meminta pelanggan untuk menjemput mereka berdua. Kemudian, pelanggan menjemput Terdakwa dan Anak Korban di masing-masing kediamannya dan membawanya ke Penginapan Pantai Indah. Sesampainya di penginapan, Terdakwa menerima bayaran sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari pelanggan lalu Terdakwa mengantarkan Anak Korban ke kamar pesanan pelanggan. Sesudah itu, Terdakwa kembali ke lantai atas dan menuju bagian depan penginapan. Tiba-tiba, Anak Korban menghubungi Terdakwa bahwa ia menanyakan keberadaan kondom (alat kontrasepsi). Kemudian, Terdakwa kembali ke dalam penginapan untuk mengantarkan kondom.  Sesudahnya, Anak Korban masuk kembali ke dalam kamar dan Terdakwa bergerak ke bagian depan penginapan lalu membeli rokok seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan menggunakan uang bayaran pelanggan tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa yang sedang menghisap rokok didatangi dan diperiksa oleh Petugas Kepolisian, berikut Anak Korban yang juga diamankan Petugas di kamar. Sedangkan, pelanggan telah hilang sebelum sempat masuk ke dalam kamar pesanan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo. 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya