Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/PDT.G/2015/PN Sml | PETRUS GORISALAM | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Nov. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 59/PDT.G/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Nov. 2015 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. memerintahkan untuk diletakkan sita jaminan (Conservaotir Beslag) atas Pembangunan Tembok Penahan Tanah BTN milik Tergugat yang dibangun oleh Penggugat; 2. Menyatakan sita jaminan (Conservaotir Besalag) adalah sah dan berharga menurut hukum. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi; 3. Menyatakan SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PENAHAN TANAH BTN Nomor : KU.08.08/12.1/Pemb.TPT.BTN/DAU/2012 tanggal 29 September 2012 adalah sah dan mengikat menurut hukum untuk dijadikan sebagi patokan pembayaran kepada Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya pekerjaan PembangunanPenahan Tembok Tanah BTN berdasarkanSURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PENAHAN TANAH BTN Nomor : KU.08.08/12.1/Pemb.TPT.BTN/DAU/2012 tanggal 29 September 2012; 5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.160.500.000,- (satu milyar seratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 8. Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum; 9. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada verset, banding atau kasasi; 10. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini; SUBSIDAIR Apabilla Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |