Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/PID.B/2015/PN Sml | DONGAN M. T. SIRAIT, SH | PETRUS NDUANYAR AMORAMAN BATLAYERI Alias MORE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Nov. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 67/PID.B/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Nov. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-53/S.1.15/Epp.2/11/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa ia terdakwa PETRUS NDUANYAR AMORAMAN BATLAYERI Alias MORE, pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya didepan rumah milik saksi korban Mesak Takdare Alias Eca atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Mesak Takdare Alias Eca, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
Bengkak di bawah mata kiri dengan ukuran panjang 2 (dua) centimeter dan lebar 1,5 (satu koma lima) centimeter. Kesimpulan : Bengkak di bawah mata kiri di duga akibat bersentuhan dengan benda tumpul. ---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |