Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2016/PN sml ARJELY PONGBANNY, S.H. AGUSTINUS SARWUNA Alias AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-63/S.1.15/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS SARWUNA Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa AGUSTINUS SARWUNA Alias AGUS, pada hari dan tanggal lupa bulan April 2016 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, kemudian pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2016 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016 dan pada hari Senin tanggal 05 September 2016 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Pos Linmas Desa Lumasebu, di belakang Gereja Desa Lumasebu dan dibelakang kampung yang tidak jauh dari gereja Desa Lumasebu Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja, secara berulang kali yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak (saksi korban Antonia Batlayangin Alias Nia) melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas pertama kali berawal ketika terdakwa sedang duduk bersama saudara Aleka Melsasail kemudian terdakwa melihat saksi korban berada diluar rumah kemudian terdakwa memanggil saksi korban kemudian saudara Aleka Melsasail pergi meninggalkan terdakwa dan saksi korban, kemudian pada saat itu hujan mulai turun sehingga terdaka mengajak saksi korban untuk berlindung di sekolah, kemudian saat hujan mulai redah terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk menuju belakang sekolah dipos Linmas Desa Lumasebu kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “mana ose pung janji parbeta yang beta mau berangkat pi Tual lalu ose bilang par beta kata nanti bale dari Tual baru beta angka ose punya badan” kemudian terdakwa mencium dan menghisap bibir saksi korban sambil terdakwa menidurkan saksi korban kelantai dan kemudian terdakwa membuka celana luar dan celana dalam yang dikenakan saksi korban kemudian terdakwa membuka celana dalam dan celana luar terdakwa kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih lma menit kemudian terdakwa melihat saksi korban menangis sehingga terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban kemudian terdakwa dan saksi korban mengenakan celana kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “kalo ose hamil nanti beta tangng jawab” setelah itu terdakwa mengantar saksi korban pulang kerumah.
  • Bahwa kemudian untuk yang kedua kali terdakwa menyetubuhi saksi korban berawal ketika terdakwa memanggil saksi korban dan bertemu dengan terdakwa kemudian terakwa mengajak saksi korban kesemak-semak di belakang gereja kemudian terdakwa dan saksi korban duduk-duduk dibawah pohon pisang yang ada disitu kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “ose mau angka badan lai?” tetapi saksi korban hanya diam kemudian terdakwa kembali mengatakan “buka celana sudah” kemudian terdakwa mencium dan menghisap bibir saksi korban kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan celana terdakwa kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan mengoyangkan naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mencabut penisnya dan menumpahkan spermanya diatas rumput.
  • Bahwa terdakwa berpacaran dengan saksi korban sejak bulan oktober tahun 2015 sejak terdakwa dan saksi korban berpacaran saksi korban sering mengirimkan surat cinta kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian untuk yang ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban berawal ketika terdakwa melihat saksi korban sedang berada di luar rumah kemudian terdakwa memanggil saksi korban kemudian terdakwa mengajak saksi korban menuju belakang kampung tidak jauh dari gereja kemudian terdakwa dan saksi korban duduk sambil bercerita disitu , kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “katong disini jang talalu lama lai, kalo seng nanti ose punya mama dong cari, jadi beta bisa angka badan ose satu kali lai kaseng?” kemudian saksi korban mengatakan “iyo”, selanjutnya terdakwa mencium dan menghisap bibir saksi korban dan menidurkan saksi korban diatas rumput kemudian terdakwa mengatakan bahwa “buka sudah jang talalu lama lain anti mama donk cari” kemudian terdakwa membuka celana terdakwa dan membuka celana saksi korban kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mencabut penisnya dan menumpahkan spermanya diatas rumput, kemudian terdakwa dan saksi korban memakai kembali celana dan kemudian terdakwa mengajak saksi korban duduk-duduk di selokan dekat jalan kemudian terdakwa melihat ibu dan kakak saksi korban sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi korban “katong sembunyi didalam selokan saja” kemudian ibu dan kakak saksi korban menggunakan senter dan melihat terdakwa dan saksi korban sedang bersembunyi didalam selokan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwaseperti yang termuat dalam Laporan Sosial Perkembangan Anak yang Berhadapan dengan Hukum menerangkan secara Fisik sakasi korban kehilangan keperawanannya, kemudian secara Psikologis saksi korban menjadi anak pendiam, tertutup dan tidak mau keluar rumah karena malu dan canggung, secara Sosial saksi korban dan keluarganya dalam hubungan relasi sosial dan komunikasi dengan masyarakat sekitar sudah kurang baik sehingga akhirnya saksi korban dan keluarganya harus pindah aliran agama Kristen Protestan dari GPM ke Sidang Jemaat Allah di Samulaki, secara kesehatan saksi korban saat pertama kali melakukan persetubuhan merasakan saksit maupun nyeri pada bagian vaginanya.
  • Bahwa saat kejadian pertama kali saksi korban baru berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/95/2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Maluku Tenggara Barat Ny. J. Ongirwalu/F, S.Sos, bahwa di Lumasebu pada tanggal delapan belas jnuari tahun dua ribu tiga telah lahir ANTONIA BATLAYANGIN anak ke empat dari suami istri Hofni Batlayangin dengan Sirela Felendity.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa sakit pada kemaluan (vagina) saksi korban dan saksi korban kehilangan keperawanannya, akibat yang dialami saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/71/VR/IX/2016 tanggal 07 September 2016 yang ditandatangani dr. Tarida Siahaan, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti-Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Tidak ditemukan selaput dara ;
  • Tidak ada luka/ lecet.
    •  

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya