Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
JOSEPH BETAUBUN, SE Alias OCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-49/S.1.15/Epp.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSEPH BETAUBUN, SE Alias OCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

              Bahwa  Terdakwa JOSEPH BETAUBUN, SE alias OCE, pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2017 sekitar jam 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Karpan Lin V Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat kediaman sebagian besar saksi dalam perkara ini berada di Saumlaki Maluku Tenggara Barat, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;

  • bahwa berawal adanya penangkapan terhadap JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER hari jumat tanggal 17 Maret 2017 kemudian dilakukan pengembangan perkara terhadap penangkapan JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER dan didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dari Ambon ke Saumlaki yang dikirim oleh terdakwa JOSEPH BETAUBUN, SE alias OCE pada hari minggu tanggal 20 Maret 2017.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 20 Maret 2017 tim dari Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara Barat menuju ke Bandara Mathilda Batlayeri di Saumlaki untuk mencari kebenaran informasi tersebut. dalam perjalanan, tim menghentikan seseorang berinisial SAI lalu menanyakan “siapa yang mengirim barang tersebut” dan dijawab “ANGRY HELAHA” (tersangka dalam perkara terpisah) kemudian tim membawa yang bersangkutan bersama dengan kiriman tersebut ke Hotel Galaxy bertemu dengan  JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI untuk membuka dan mengecek apa isi dari kiriman tersebut. setelah barang kiriman tersebut dibuka, ditemukan 7 (tujuh) paket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu di dalam lipatan baju kaos bergambar Valentino Rossi;
  • Kemudian Tim dari reserse Narkoba Polres berangkat ke Ambon melakukan penangkapan terhadap ANGRY HELAHA (tersangka dalam perkara terpisah) dan juga terdakwa JOSEPH BETAUBUN, SE alias OCE. Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang berupa 7 (tujuh) paket Kristal bening tersebut adalah narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa kirim atas pesanan dari JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI di Saumlaki yang terdakwa beli untuk 2 (dua) paket senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli atau menerima Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,80 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium BADANPOM RI  Nomor : PM.01.01.109.03.17 tanggal 27 Maret 2017;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku di Ambon dengan hasil adalah urine terdakwa dinyatakan mengandung Metamphetamine. Sebagaimana tersebut dalam Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/18/III/Rh.00.01/2017/BNNP Maluku tanggal 21 Maret 2017;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 Ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

    Subsidiair  :

              Bahwa Terdakwa JOSEPH BETAUBUN, SE alias OCE, pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2017 sekitar jam 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Karpan Lin V Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat kediaman sebagian besar saksi dalam perkara ini berada di Saumlaki Maluku Tenggara Barat, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;

  • bahwa berawal adanya penangkapan terhadap JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER hari jumat tanggal 17 Maret 2017 kemudian dilakukan pengembangan perkara terhadap penangkapan JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER dan didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dari Ambon ke Saumlaki yang dikirim oleh terdakwa JOSEPH BETAUBUN, SE alias OCE pada hari minggu tanggal 20 Maret 2017.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 20 Maret 2017 tim dari Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara Barat menuju ke Bandara Mathilda Batlayeri di Saumlaki untuk mencari kebenaran informasi tersebut. dalam perjalanan, tim menghentikan seseorang berinisial SAI lalu menanyakan “siapa yang mengirim barang tersebut” dan dijawab “ANGRY HELAHA” (tersangka dalam perkara terpisah) kemudian tim membawa yang bersangkutan bersama dengan kiriman tersebut ke Hotel Galaxy bertemu dengan  JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI untuk membuka dan mengecek apa isi dari kiriman tersebut. setelah barang kiriman tersebut dibuka, ditemukan 7 (tujuh) paket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu di dalam lipatan baju kaos bergambar Valentino Rossi;
  • Kemudian Tim dari reserse Narkoba Polres berangkat ke Ambon melakukan penangkapan terhadap ANGRY HELAHA (tersangka dalam perkara terpisah) dan juga terdakwa JOSEPH BETAUBUN, SE alias OCE. Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang berupa 7 (tujuh) paket Kristal bening tersebut adalah narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa kirim atas pesanan dari JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI di Saumlaki yang terdakwa beli untuk 2 (dua) paket senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,80 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium BADANPOM RI  Nomor : PM.01.01.109.03.17 tanggal 27 Maret 2017;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku di Ambon dengan hasil adalah urine terdakwa dinyatakan mengandung Metamphetamine. Sebagaimana tersebut dalam Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/18/III/Rh.00.01/2017/BNNP Maluku tanggal 21 Maret 2017;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 Ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika -------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair :

              Bahwa Terdakwa JOSEPH BETAUBUN, SE alias OCE, pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2017 sekitar jam 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Karpan Lin V Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat kediaman sebagian besar saksi dalam perkara ini berada di Saumlaki Maluku Tenggara Barat, Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • bahwa berawal adanya penangkapan terhadap JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER hari jumat tanggal 17 Maret 2017 kemudian dilakukan pengembangan perkara terhadap penangkapan JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER dan didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dari Ambon ke Saumlaki yang dikirim oleh terdakwa JOSEPH BETAUBUN, SE alias OCE pada hari minggu tanggal 20 Maret 2017.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 20 Maret 2017 tim dari Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara Barat menuju ke Bandara Mathilda Batlayeri di Saumlaki untuk mencari kebenaran informasi tersebut. dalam perjalanan, tim menghentikan seseorang berinisial SAI lalu menanyakan “siapa yang mengirim barang tersebut” dan dijawab “ANGRY HELAHA” (tersangka dalam perkara terpisah) kemudian tim membawa yang bersangkutan bersama dengan kiriman tersebut ke Hotel Galaxy bertemu dengan  JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI untuk membuka dan mengecek apa isi dari kiriman tersebut. setelah barang kiriman tersebut dibuka, ditemukan 7 (tujuh) paket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu di dalam lipatan baju kaos bergambar Valentino Rossi;
  • Kemudian Tim dari reserse Narkoba Polres berangkat ke Ambon melakukan penangkapan terhadap ANGRY HELAHA (tersangka dalam perkara terpisah) dan juga terdakwa JOSEPH BETAUBUN, SE alias OCE. Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang berupa 7 (tujuh) paket Kristal bening tersebut adalah narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa kirim atas pesanan dari JOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI di Saumlaki yang terdakwa beli untuk 2 (dua) paket senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengakui biasa menggunakan narkotika jenis shabu untuk mendukung kegiatan terdakwa agar tidak mengantuk dan selalu kuat saat beraktivitas;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penyalahgunaan terhadap Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,80 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium BADANPOM RI  Nomor : PM.01.01.109.03.17 tanggal 27 Maret 2017;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku di Ambon dengan hasil adalah urine terdakwa dinyatakan mengandung Metamphetamine. Sebagaimana tersebut dalam Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/18/III/Rh.00.01/2017/BNNP Maluku tanggal 21 Maret 2017;

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika -----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya