Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST FRANSISKA RATUANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 93.000.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat buktl yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi Pinjaman Pokok ditambah Bunga selama 26 bulan sebesar Rp.31.000.000,-(tlga puluh satu juta rupiah), kepada Penggugat secara tunal;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialaml oleh plhak Penggugat sebesar Rp.62.000.000,-(enam puluh dua juta rupiah) kepada penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas BPKB Motor Yamaha DK 7929 DE sebagai dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (llma ratus ribu rupiah) setlap han apabila Tergugat lalai melaksanakan Isi putusan mi terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
  8. Merighukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara ml berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak