Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.Bth/2021/PN Sml | 1.MARIA REFWALU 2.STANISLAUS FUTWEMBUN 3.LAODE TAMSIL |
SITI JAMRUT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Des. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.Bth/2021/PN Sml | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Des. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Adalah benar dan berdasar menurut hukum;
Bahwa atas Perbuatan Jual Beli yang Terlawan lakukan ternyata Terlawan kembali menyangkalnya, otomatis para Pelawan sebagai ahli waris merasa dirugikan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Terlawan. Dengan demikian Terlawan harus membayar ganti rugi kepada pihak Pelawan I dan II dengan rincihan secara materiil sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), kepada Anthonius Futwembun (Almarhum)/Pelawan I dan II sebagai ahli waris yang sah dimana atas perbuatan Terlawan mengakibatakan nama baik Anthonius Futwembun (Almarhum) dan Pelawan I dan II beserta keluarga besar marga Futwembun merasa dicemari di seluruh lapisan masyarak di Kab. Kepulauan Tanimbar.
Kerugian Imateriil yang harus ditanggung Terlawan adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyart rupiah), wajib dibebankan kepada Terlawan dimana terhadap perkara ini Pihak Pelawan I,II dan III merasa nama baik mereka tercemar di hadapan publik sehingga wajar dan patut untuk piahak Terlawan membayar ganti rugi nama baik Pihak Pelawan I, II dan III;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |