Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2017/PN sml | PETRUS GORISALAM | Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mar. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat serta berdasar menurut hukum Surat Perjanjian Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih 20 Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Nomor : 694.2/50.B/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012,yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih 20 Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih 20 Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Nomor : 694.2/50.B/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tenggugat tersebut adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan Penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 987.400.260,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu dua ratus enam puluh rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom ) kepada Penggugat Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp . 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah); 8. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum tuntutan provisi Penggugat dalam perkara aquo; 9. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu /serta merta (Uitvoerbaar bij voor raad ), walaupun ada verset, banding atau kasasi; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |